PALU, KABAR SULTENG – Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Tadulako (Untad) Palu, Prof. Dr. Aminuddin Kasim, SH, MH, menegaskan bahwa media pers memiliki peran krusial dalam mengungkap kasus korupsi. Namun, ia juga mengingatkan bahwa media rentan ditunggangi oleh pihak berkepentingan.
“Oleh karena itu, media harus selektif dalam menerima informasi agar tidak terjebak dalam kepentingan tertentu,” ujar Prof. Aminuddin.
Menurutnya, aparat penegak hukum sering menjadikan media sebagai barometer dalam mendeteksi pelanggaran hukum, termasuk korupsi yang merugikan negara.
Yardin Hasan Wanti-wanti Media agar Tidak Dimanfaatkan Pihak TertentuBaca juga:
“Mens rea atau niat jahat dalam tindak pidana korupsi sering kali berawal dari kebijakan yang menyimpang. Oleh sebab itu, pengawasan terhadap kebijakan publik sangat penting agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang,” tegasnya dalam Pelatihan Jurnalistik Investigasi dan Liputan Korupsi yang diselenggarakan oleh Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Sulawesi Tengah di Swiss-Belhotel Palu, Senin (17/2/2025).
Prof. Aminuddin Kasim, menekankan bahwa meskipun media punya peran penting dalam mengungkap kasus korupsi, aparat penegak hukum tidak boleh hanya bertindak berdasarkan sorotan media.
“Aparat harus tetap bekerja secara profesional dan tidak menunggu kasus menjadi viral terlebih dahulu sebelum ditindaklanjuti,” tambahnya.
Lebih lanjut, Prof. Aminuddin menyoroti potensi aparat penegak hukum yang memanfaatkan media untuk mengangkat isu korupsi sesuai kepentingan mereka.
“Kadang pihak swasta menjadi korban kepentingan aparat dan kelalaian jurnalis dalam menyaring informasi,” ungkapnya.
Ia juga menyoroti fenomena di mana kasus hukum yang viral di media sosial sering kali memaksa aparat bertindak lebih cepat dan tegas. Meskipun hal ini mempercepat penegakan hukum, di sisi lain, hal ini juga mencerminkan lemahnya inisiatif aparat dalam menjalankan tugasnya secara profesional dan independen.
“Jangan sampai muncul kesan bahwa tanpa tekanan publik, kasus-kasus besar tidak akan tersentuh. Ini justru merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum,” tandasnya.
Prof. Aminuddin menegaskan bahwa korupsi merupakan tindak pidana serius yang harus diberantas secara sistematis. Pemahaman terhadap berbagai modus operandi korupsi sangat penting dalam upaya pencegahan dan penindakan.
Dalam konteks ini, media memainkan peran vital tidak hanya sebagai alat kontrol sosial, tetapi juga dalam membentuk opini publik serta menekan pemerintah dan aparat hukum untuk bertindak tegas.
“Media, termasuk media sosial, kini menjadi sarana utama dalam mengungkap dan mempublikasikan kasus-kasus korupsi,” katanya.
Namun, Prof. Dr. Aminuddin Kasim mengingatkan bahwa pemberantasan korupsi bukan hanya tugas media dan aparat penegak hukum semata. Diperlukan sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan berbagai elemen lainnya untuk menciptakan sistem yang lebih transparan dan akuntabel.***