Baca juga: Terjepit Tambang PT Vale: Kala Rumpun Pong Salamba di Morowali Dipaksa ‘Minggat’ dari Tanah Ulayat
Diberitakan sebelumnya, Rumpun Pong Salamba mengklaim bahwa lahan mereka masuk dalam konsesi PT Vale seluas 8.636 hektare, berdasarkan surat keterangan yang dikeluarkan Kepala Desa Mahalona pada 1998. Surat tersebut mengonfirmasi sejarah pemukiman dan usaha perkebunan damar oleh Pong Salamba di Langtua.
Secara administratif, lahan ini berada di perbatasan Sulawesi Tengah (Sulteng) dan Sulawesi Selatan (Sulsel).
Menurut Harniati, sekitar 4.000 hektare lahan Pong Salamba berada di wilayah Sulteng, dengan tanaman damar yang tersebar di Desa Ululere sebagai bukti penguasaan mereka. Makam leluhur Pong Salamba juga berada di sana.
Rumpun Pong Salamba mengaku tidak mengetahui bagaimana izin tambang itu bisa terbit, padahal area yang dimaksud merupakan hak ulayat komunitas mereka.***
Simak update berita menarik lainnya, ikuti saluran WhatsApp Official KabarSulteng.id https://whatsapp.com/channel/0029VaFS4HhH5JM6ToN3GU1u atau klik di sini





