DBH Nikel untuk Sulteng Dinilai Jauh dari Adil

DBH Nikel untuk Sulteng Dinilai Jauh dari Adil
Podcast BaCas Go To Campus UIN Datokarama Palu, Selasa (23/6/2026). (kabarsulteng.id)

PALU, KABAR SULTENG – Dana Bagi Hasil (DBH) sektor pertambangan dan nikel yang diterima Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) dinilai masih jauh dari rasa keadilan. Padahal, daerah ini menjadi salah satu penyumbang terbesar pendapatan negara dari sektor pertambangan, khususnya nikel.

Persoalan tersebut mengemuka dalam Podcast BaCas Go To Campus di UIN Datokarama Palu, Selasa (23/6/2026).

Bacaan Lainnya

Kepala Biro Hukum Pemprov Sulteng, Dr. Adiman, mengungkapkan pendapatan negara dari sektor pertambangan dan nikel mencapai hampir Rp500 triliun. Dari jumlah itu, Sulawesi Tengah disebut menyumbang sekitar Rp200 triliun.

Namun, kata Adiman, dana yang kembali ke daerah melalui skema DBH nikel masih sangat kecil untuk Sulteng.

Baca juga: Peti Desa Tombi Picu Keruh Sungai Tapoya, Pemda Parimo Didesak Bertindak

“Seandainya satu persen saja dari Rp200 triliun itu diberikan kepada Sulawesi Tengah, daerah ini bisa memperoleh sekitar Rp20 triliun. Menurut saya, ini tidak adil,” ujarnya.

Menurut Adiman, minimnya DBH nikel menjadi salah satu faktor yang menyebabkan pembangunan infrastruktur di Sulteng berjalan lambat dibanding kontribusi daerah terhadap pendapatan negara.

Berdasarkan data Dinas Pendapatan Daerah, DBH yang diterima Sulawesi Tengah pada 2021 terealisasi sebesar Rp281 miliar dari target Rp138 miliar. Pada 2022, nilainya mencapai Rp424 miliar, kemudian turun menjadi Rp325 miliar pada 2023.

Sementara pada 2024, DBH Sulawesi Tengah tercatat sebesar Rp826 miliar dari target lebih dari Rp1 triliun. Namun, pada saat yang sama dana transfer untuk daerah juga mengalami pemangkasan. Adapun pada 2025, DBH yang diterima hanya sekitar Rp224 miliar dari target di atas Rp500 miliar.

“Inilah mirisnya daerah kita. Daerah kita sudah hancur-hancuran, tetapi perhatian terhadap daerah penghasil masih sangat minim. Kita bicara soal keadilan, karena Sulawesi Tengah juga bagian dari Indonesia,” katanya.

Kondisi tersebut, lanjut Adiman, mendorong Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, mencari alternatif pendanaan pembangunan daerah dengan menggalang dukungan fiskal dari sejumlah perusahaan yang beroperasi di wilayah itu.

Dosen Hukum Tata Negara UIN Datokarama Palu, Dr. Sahran Raden, juga menilai kebijakan DBH sektor pertambangan yang diterapkan saat ini belum mencerminkan keadilan fiskal bagi daerah penghasil.

Ia menjelaskan, penerimaan negara dari sektor mineral dan batu bara (minerba) terdiri atas tiga komponen utama, yakni royalti atau iuran produksi, iuran tetap, serta Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Royalti merupakan pungutan negara yang dibayarkan berdasarkan jumlah produksi, jenis mineral, dan harga komoditas tambang. Sementara iuran tetap dibayarkan sebagai kompensasi atas hak eksplorasi dan eksploitasi wilayah pertambangan. Adapun seluruh penerimaan dari sektor tersebut menjadi dasar dalam perhitungan DBH.

Menurut Sahran, berdasarkan kebijakan penetapan royalti dan iuran tetap oleh Kementerian ESDM, kontribusi sektor pertambangan di Sulawesi Tengah mencapai sekitar Rp27 triliun. Namun, dana yang kembali ke daerah hanya sekitar Rp3 triliun.

Di Kabupaten Morowali, misalnya, iuran produksi yang mencapai sekitar Rp4 triliun hanya menghasilkan penerimaan daerah sekitar Rp1 triliun.

“Dari sisi fiskal ini tidak adil. Yang lebih diuntungkan adalah pemerintah pusat, sementara daerah penghasil tidak memperoleh manfaat yang sebanding. Yang dirasakan justru dampak lingkungan dan berbagai persoalan sosial akibat aktivitas pertambangan,” tegasnya.

Pandangan serupa disampaikan Dosen Hukum Universitas Tadulako, Muhammad Safrin, SH, MH. Ia mengingatkan bahwa konstitusi mengamanatkan bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Safrin menekankan bahwa frasa “dikuasai negara” tidak berarti negara memiliki sumber daya alam tersebut secara mutlak.

Ia kemudian mengibaratkan negara sebagai pengelola yang diberi amanah untuk mengurus aset milik rakyat.

“Saya memberikan analogi pemilik angkot yang menunjuk pengelola, lalu pengelola menunjuk sopir. Apakah pengelola dan sopir bisa menjual angkot itu? Tentu tidak. Begitu juga dengan sumber daya alam, negara tidak bisa memperlakukannya seolah miliknya sendiri,” ujarnya.

Menurut Safrin, pendapatan dari sektor pertambangan di Sulawesi Tengah mencapai sekitar Rp500 triliun per tahun, tetapi daerah hanya menerima DBH dalam jumlah ratusan miliar rupiah.

“Ibaratnya, mana mungkin pengelola mendapatkan 90 persen, sementara pemilik hanya menerima 0,5 persen. Ini memang tidak adil,” katanya.***

 

Simak update berita menarik lainnya, ikuti saluran WhatsApp Official klik di sini

Pos terkait