MOROWALI, KABAR SULTENG – Komunitas adat Rumpun Pong Salamba di Kabupaten Morowali mengirim surat kepada empat kementerian terkait sengketa lahan dengan PT Vale Indonesia Tbk.
Mereka mendesak pemerintah untuk segera menangani konflik agraria yang telah berlangsung selama beberapa bulan terakhir.
Kuasa hukum Rumpun Pong Salamba, Rukly Chahyadi, mengungkapkan bahwa PT Vale terus menggarap lahan di wilayah Morowali yang diklaim sebagai milik kliennya tanpa memberikan kompensasi yang layak.
Baca juga: Terjepit Tambang PT Vale: Kala Rumpun Pong Salamba di Morowali Dipaksa ‘Minggat’ dari Tanah Ulayat
“Ini menimbulkan pertanyaan serius tentang keadilan dan transparansi dalam pengelolaan sumber daya alam di Indonesia,” ujar Rukly, Senin (17/03/2025).
Pong Salamba mengklaim kepemilikan atas lahan seluas 8.636 hektare berdasarkan surat keterangan yang dikeluarkan Kepala Desa Mahalona, Kabupaten Luwu Timur, pada 1998.
Baca juga: Penjelasan PT Vale Soal Sengketa Lahan dengan Rumpun Pong Salamba
Lahan yang dulunya dikenal sebagai Langtua itu kini berada di perbatasan Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, dan Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan.
Menurut Rukly, penyelesaian yang adil dan transparan sangat penting untuk melindungi hak-hak masyarakat adat.
Selama puluhan tahun, tanah tersebut telah menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan dan identitas keluarga Pong Salamba.
“Kami meminta aparat penegak hukum dan pemerintah daerah bersikap netral dan profesional dalam menangani sengketa ini. Ini adalah perkara perdata yang membutuhkan penyelesaian bijaksana, bukan sekadar klaim sepihak atau dikriminalisasi,” tegasnya.
Pong Salamba telah mengajukan surat permohonan kepada Kementerian ESDM, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian ATR/BPN, serta Kementerian Kehutanan.
Selain itu, mereka juga melayangkan aduan resmi kepada Presiden Prabowo Subianto dan Ketua Komnas HAM RI.
Dalam surat tersebut, mereka meminta perhatian khusus terhadap dugaan pelanggaran HAM, termasuk intimidasi dan upaya kriminalisasi yang diduga melibatkan oknum aparat.
“Kami berharap pemerintah dan pihak terkait dapat memberikan solusi yang adil demi kepentingan masyarakat dan keadilan sosial,” ujar Rukly.
“Keadilan bukan sekadar harapan, tetapi hak yang harus diwujudkan. Mari bersama menjaga hak-hak masyarakat dan menjadikan Indonesia lebih adil bagi semua,” pungkasnya.***
Ikuti update berita menarik lainnya di saluran WhatsApp Official kabarsulteng.id, klik di sini