Surat Keterangan Iksan-Iriane Saat Daftar Pilkada Morowali Disebut Tidak Teregister di MA

Surat Keterangan Iksan-Iriane Saat Daftar Pilkada Morowali Disebut Tidak Teregister di MA
Ketua Umum LSM Saber Korupsi, Hisam Kaimuddin, saat melaporkan dugaan penggunaan surat keterangan palsu tidak pailit oleh pasangan Bupati dan Wakil Bupati terpilih Morowali, Iksan Baharuddin Abdul Rauf dan Iriane Iliyas di Bareskrim Polri. (IST)

PALU, KABAR SULTENG – Dugaan penggunaan surat keterangan palsu tidak pailit oleh Bupati dan Wakil Bupati terpilih Morowali Iksan Baharuddin Abdul Rauf dan Iriane Iliyas pada Pilkada Morowali 2024 terus mencuat. LSM Satuan Komando Sapu Bersih Korupsi (Saber Korupsi) terus menelusuri keabsahan dokumen tersebut setelah melaporkannya ke Bareskrim Polri pada 17 Februari 2025.

LSM Saber Korupsi bahkan mendatangi Mahkamah Agung (MA) di Jakarta untuk memverifikasi kebenaran surat keterangan tidak pailit Iksan – Iriane pada Pilkada Morowali 2024 yang diterbitkan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Makassar pada 22 Agustus 2024.

Bacaan Lainnya

Ketua Umum LSM Saber Korupsi, Hisam Kaimuddin, mengungkapkan bahwa hanya surat keterangan tidak pailit milik pasangan calon nomor urut 1, 2, dan 4 yang terdaftar di MA. Sementara itu, dokumen milik pasangan nomor urut 3, Iksan dan Iriane, tidak ditemukan dalam sistem registrasi MA.

Baca juga: Jelang Pelantikan, Bupati Morowali Terpilih Iksan-Iriane Dilapor ke Bareskrim Terkait Dugaan Penggunaan Surat Palsu

Hisam menegaskan bahwa surat yang sah dan legal harus teregister di MA. Sebagai produk pengadilan, dokumen tersebut wajib tercatat dalam dokumen resmi MA.

Berikut nomor surat keterangan yang telah terdaftar di MA:

Taslim-Asgar (Nomor Urut 1): 607/SK/HK/08/2024/PN Mks dan 608/SK/HK/08/2024/PN Mks.

Kuswandi-Syahril (Nomor Urut 2): 761/SK/HK/08/2024/PN Mks dan 762/SK/HK/08/2024/PN Mks.

Rachmansyah-Harsono (Nomor Urut 4): 713/SK/HK/08/2024/PN Mks dan 714/SK/HK/08/2024/PN Mks.

Pos terkait