Hidayat Sebut Pedagang Kaki Lima Tidak Bisa Dikenakan Pajak

Hidayat Sebut Pedagang Kaki Lima Tidak Bisa Dikenakan Pajak
Hidayat saat silaturahmi bersama warga di Kelurahan Nunu, Kecamatan Tatanga, Kota Palu, pada Kamis (31/10/2024).  (Foto: Ist)

PALU, KABAR SULTENG – Calon Wali Kota Palu, Hidayat sebut pedagang kaki lima tak bisa dikenakan pajak.

Hal ini diakatakan Hidayat saat silaturahmi bersama warga di Kelurahan Nunu, Kecamatan Tatanga, Kota Palu, pada Kamis (31/10/2024).

Bacaan Lainnya

Dalam acara tersebut, Hidayat didampingi oleh sejumlah ketua asosiasi, termasuk Ketua Asosiasi Kerukunan Warung Sari Laut Palu (KWSLP), Ketua Asosiasi Pedagang Kuliner (ASPEK) Kota Palu, dan Ketua Kerukunan Pedagang Siomai Kota Palu.

Di hadapan warga dan para ketua asosiasi, Hidayat menegaskan komitmennya untuk menghapus pajak daerah yang memberatkan pedagang kecil.

Baca Juga: Lewi Alik Reses di Tatanga, Warga Minta Berantas Narkoba dan Keluhkan Ketersediaan Air Bersih

Ia menjelaskan bahwa, sesuai dengan Undang-Undang Cipta Kerja yang baru disahkan, pedagang siomai, nasi kuning, dan pedagang Sari Laut lainnya termasuk dalam kategori Pedagang Kaki Lima (PKL), bukan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

“Mereka itu tidak pakai modal sampai satu miliar. Ada yang usaha siomai sampai satu miliar? Nasi kuning ada yang satu miliar? Kan tidak ada. Sesuai Undang-Undang Cipta Kerja, mereka ini termasuk kategori PKL, jadi tidak dikenakan pajak,” jelas Hidayat sebut pedagang tak perlu dikenai pajak.

Pernyataan ini disambut positif oleh warga yang hadir dalam silaturahmi tersebut.

Selain itu, Hidayat juga berjanji akan memutihkan atau menghapus Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi warga yang masih menunggak.

“Saat ini masih ada utang dari masyarakat Kota Palu terkait PBB. Setelah berdiskusi dengan Andi Nur, kami akan memutihkan semua utang tersebut,” ucapnya.

Baca Juga: Hidayat dan ANL Umumkan Maju Pilwalkot Palu 2024, Didukung Gerindra-PAN dengan 7 Kursi

Beberapa poin yang menjadi komitmen pasangan nomor urut dua, Handal, termasuk pemutihan tagihan Pajak Bumi dan Bangunan, pajak warung makan dan minum yang digratiskan, serta rasionalisasi retribusi sampah rumah tangga dan tempat usaha.

Selain itu, mereka juga akan mengadakan lahan untuk pekuburan bagi masyarakat Kota Palu.

Dengan komitmen ini, Hidayat berharap dapat memberikan dukungan nyata kepada pedagang kecil dan warga Kota Palu, serta mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih inklusif dan berkeadilan. **

 

Simak update berita menarik lainnya, ikuti saluran WhatsApp Official KabarSulteng.id https://whatsapp.com/channel/0029VaFS4HhH5JM6ToN3GU1u atau klik di sini

Pos terkait