Jadi Korban Penipuan Jual Beli Mobil via Marketplace, MY Kecewa dengan Pelayanan Polresta Palu

Jadi Korban Penipuan Jual Beli Mobil via Marketplace, MY Kecewa dengan Pelayanan Polresta Palu
Warga Kota Palu berinisial MY (41) melaporkan dugaan tindak pidana penipuan melalui media elektronik usai membeli mobil lewat marketplace. Laporan tersebut masuk ke Polresta Palu pada Jumat (28/11/2025).

PALU, KABAR SULTENG – Warga Kota Palu berinisial MY (41) melaporkan dugaan tindak pidana penipuan melalui media elektronik usai beli mobil lewat marketplace. Laporan tersebut masuk ke Polresta Palu pada Jumat (28/11/2025).

Polresta Palu menerima laporan dengan Nomor LP/B/1618/XI/2025/SPKT/POLRESTA PALU/POLDA SULAWESI TENGAH. Namun hingga kini, MY mengaku belum melihat progres perkembangan dari penanganan perkara tersebut.

Bacaan Lainnya

Ia pun menyatakan kecewa terhadap pelayanan Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polresta Palu yang terkesan lamban.

MY mengungkapkan, penyidik sempat memfasilitasi mediasi antara dirinya dan KM, ayah dari saudari IG selaku pemilik unit mobil, pada Jumat (12/12/2025).

Namun, mediasi tersebut tidak menghasilkan kejelasan. Penyidik Polresta Palu saat itu hanya menyampaikan rencana pemeriksaan terhadap IG pada Senin (15/12/2025), terkait kasus dugaan penipuan jual beli mobil.

Baca juga: Kasus Pembobolan Nilai di Untad Terungkap, 216 Mahasiswa Fakultas Hukum Terlibat

“Memang sempat ada mediasi oleh penyidik antara saya dan orang tua IG, tapi tidak ada hasil yang jelas. Penyidik hanya menyampaikan akan memeriksa pemilik unit,” ujar MY yang juga Jurnalis media.alkhairaat.

Berdasarkan laporan polisi yang dibuat Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu) Reski Sesean, MY menjelaskan kronologi dugaan penipuan bermula saat dirinya melihat unggahan penjualan mobil Toyota Calya seharga Rp92 juta di Facebook atas nama akun Sarmini Retak.

Korban kemudian berkomunikasi melalui Messenger dan sepakat membeli mobil tersebut dengan harga Rp80 juta. Selanjutnya, pelaku mengarahkan korban berkomunikasi via WhatsApp dengan terlapor bernama Riski.

Pada Jumat (28/11/2025) pagi, MY mendatangi rumah saudari IG di Jalan S. Parman, Kelurahan Besusu Timur, Kota Palu, untuk mengecek unit kendaraan. Riski mengaku bahwa IG merupakan iparnya.

Setibanya di lokasi, IG menyambut korban dan mengaku telah berkomunikasi dengan Riski. IG lalu mengarahkan korban memeriksa mobil Calya bernomor polisi T 1749 KQ. Setelah memastikan kondisi kendaraan dalam keadaan baik, korban menanyakan mekanisme pembayaran.

“Saya tanya pembayarannya bagaimana, IG menjawab urusan itu nanti dengan Riski,” kata MY.

Korban kemudian menghubungi Riski untuk meminta nomor rekening. Riski mengirimkan nomor rekening BRI 4389100905603 atas nama Darrem Parhasta melalui WhatsApp. MY yang masih ragu lalu memperlihatkan nomor rekening tersebut kepada IG untuk memastikan kebenarannya.

“BRI to? Iya itu,” ucap Ingrid setelah mempelototi rekening yang dikirim saudara Riski, di handphone korban.

Karena saudari IG sudah meyakinkan. Maka, korban mengtransfer uang sebesar Rp80 juta ke nomor rekening tersebut.

Setelah itu, korban mengirim bukti transfer ke Riski, lalu memperlihatkan ke saudari IG.

“Setelah melihat bukti transfer, IG menerima telepon, dan selesai menelpon, IG meminta saya untuk menungu 15 menit karena Riski memastikan dulu apa benar uang sudah masuk atau belum di bank tersedekat, lalu IG  mengambil BPKB serta STNK mobil dari tangan teman saya,” tuturnya.

“Tunggu 15 menit, Risky mau cek dulu transferannya apakah benar sudah masuk atau belum,” ucap Ingrid kepada Korban.

Lewat dari waktu yang sudah ditentukan, korban kemudian menelpon Riski dan Riski meminta untuk bersabat karena masih ada dua antrian. Beberapa menit setelah itu, korban yang terburu-buru karena diwaktu yang sama berencana keluar daerah, kembali menelpon nomor Reski, tapi tidak aktif lagi.

Bapak dari saudari IG yang saat itu bersama di lokasi kejadian, meminta korban untuk melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian.

Korban pun langsung melengkapi bukti-bukti untuk kebutuhan pelaporan, lalu membuat laporan di SPKT Polres Palu.

“Waktu di SPKT sebenarnya saya mau melaporkan saudari Inggrid sebagai salah satu yang terlibat dalam penipuan ini, tetapi petugas saat itu menolak, dengan alibi bahwa saudari IG tidak bisa menjadi terlapor, karena IG juga korban penipuan sama dengan saya, sehingga yang dicantumkan dalam laporan polisi adalah Lidik. Dan saat proses pelaporan salah satu petugas yang menerima saya mengaku kenal sama bapak saudari IG, dan langsung menelpon bapak dari saudari IG). Setelah menelpon, anggota polisi itu juga memperkuat bahwa IG tidak bisa menjadi terlapor. Polisi intervensi Pelapor, ini ada apa?,” tutur MY, Kamis (18/12/2025).

“Kalau begini model pelayanan pihak kepolisian kita. Maka, tidak heran kalau masyarakat pesimis ketika berurusan dengan institusi ini,” keluh MY.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp80 juta.

Laporan polisi dibuat dan ditandatangani, tanggal 28 November 2025 oleh PS. Pamapta SPKT Polresta Palu, Reski Sesean, atas nama Kepala Kepolisian Resor Kota Palu.***

 

Simak update berita menarik lainnya, ikuti saluran WhatsApp Official klik di sini

Pos terkait