Taufik menerangkan, kegiatan tambang ilegal ini merugikan perekonomian negara dari berbagai aspek, mulai dari rusaknya lingkungan sekitar hingga hilangnya sumber mata pencarian warga setempat yang terdampak.
“Jika aparat penegak hukum tidak serius melakukan penindakan, maka kegiatan tambang ilegal akan terus berlangsung di berbagai tempat karena tidak ada efek jera,” jelasnya.
Oleh karena itu, JATAM Sulteng mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polda Sulteng, untuk melakukan penindakan serius terhadap kegiatan tambang ilegal di Desa Bodi, Kecamatan Paleleh Barat, Kabupaten Buol. “Kegiatan ini tidak hanya memproses kegiatan tambang tanpa izinnya, tetapi juga harus diseret dalam tindak pidana kehutanan,” tegasnya.
JATAM Sulteng juga mendesak agar penegak hukum tidak hanya menindak para pelaku di lapangan, tetapi juga berani menyeret pemodal tambang ilegal di wilayah Hutan Lindung Desa Bodi, Kabupaten Buol tersebut.





