Loncat ke konten
Menu Mobile
kabarsulteng.id
  • kabarsulteng.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Sulawesi Tengah
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Olahraga
  • Tren
  • Editorial
KABAR TERKINI
Dikepung Sesar Aktif, Parimo Belum Punya Kajian Risiko Likuefaksi Gertak Somasi Mempan, BK DPRD Parimo Agendakan Sidang Pendahuluan Kasus Etik Selpina Pemkab Parimo Wajibkan Kabid hingga Kadis Tes Urine, yang Mangkir Diburu Polisi Imbau Warga Tak Terprovokasi: Nunu dan Anoa Masih Satu Rumpun Kasus Intimidasi Jurnalis Media Alkhairaat Naik Penyidikan, Polda Sulteng Periksa Tiga Saksi
Beranda Sulawesi Tengah Kejari Palu Musnahkan Babuk 48 Perkara, Ada Sabu Hingga Dispenser Pertamini

Kejari Palu Musnahkan Babuk 48 Perkara, Ada Sabu Hingga Dispenser Pertamini

Gambar Gravatar
Kabar Sulteng
29 Februari 202429 Februari 20241254 Dilihat
Kejari Palu Musnahkan Barang Bukti 48 Perkara, Ada Sabu Hingga Dispenser Pertamini
Pihak Kejari Palu bersama pihak terkait saat membakar sebagian barang bukti di halaman kantor Kejari Palu, Kamis (29/2/2024). (Foto: kabarsulteng.id)

Kajari Palu berharap agar semua pihak dapat bekerja sama dalam memberantas peredaran narkoba dan tindak pidana lainnya di Kota Palu.***

Ikuti juga berita menarik lainnya di saluran WhatsApp Official kabarsulteng.id klikĀ disini

Bacaan Lainnya
  • Kejari Parimo Musnahkan Ratusan Barang Bukti, Narkotika Mendominasi
  • Polisi Tangkap 6 Kurir Pembawa 16 Kg Sabu di Bandara Mutiara Sis Al-Jufri Palu
  • Dua Pengedar Sabu Jaringan Palu-Buol Ditangkap Polisi, Modus Kirim Paket di Agen Rental Mobil

 

Halaman: 1 2 3
Post Views: 1,254
barang buktiKejari PaluNarkobapertaminiSabu
Sebarkan

Navigasi pos

Pos sebelumnya Pelajar Tiga SMP di Kota Palu Terima Sosialisasi Pengelolaan Sampah dari PT CPM
Pos berikutnya Jelang Ramadan, LDII Helat Pelatihan Hisab Rukyat

Pos terkait

  • Dikepung Sesar Aktif, Parimo Belum Punya Kajian Risiko Likuefaksi

    Dikepung Sesar Aktif, Parimo Belum Punya Kajian Risiko Likuefaksi

  • Gertak Somasi Mempan, BK DPRD Parimo Agendakan Sidang Pendahuluan Kasus Etik Selpina

    Gertak Somasi Mempan, BK DPRD Parimo Agendakan Sidang Pendahuluan Kasus Etik Selpina

  • Pemkab Parimo Wajibkan Kabid hingga Kadis Tes Urine, yang Mangkir Diburu

    Pemkab Parimo Wajibkan Kabid hingga Kadis Tes Urine, yang Mangkir Diburu

  • Polisi Imbau Warga Tak Terprovokasi: Nunu dan Anoa Masih Satu Rumpun

    Polisi Imbau Warga Tak Terprovokasi: Nunu dan Anoa Masih Satu Rumpun

  • Kasus Intimidasi Jurnalis Media Alkhairaat Naik Penyidikan, Polda Sulteng Periksa Tiga Saksi

    Kasus Intimidasi Jurnalis Media Alkhairaat Naik Penyidikan, Polda Sulteng Periksa Tiga Saksi

  • Satresnarkoba Polres Parimo Ringkus Tiga Pria Diduga Terlibat Jaringan Sabu

    Satresnarkoba Polres Parimo Ringkus Tiga Pria Diduga Terlibat Jaringan Narkotika

TRENDING

  • Terungkap di Sidang PN Palu, Mobil Objek Perkara Tak Pernah Disita Selama Proses Penyidikan
    1
    Sulawesi Tengah255 Dilihat
    Terungkap di Sidang PN Palu, Mobil Objek Perkara T…
  • 2
    Sulawesi Tengah235 Dilihat
    Nakes RSUD Undata Keluhkan Jasa Layanan dan Minimn…
  • 3
    Sulawesi Tengah223 Dilihat
    PT CPM Beberkan Desain Underground Mining di Poboy…
  • 4
    Sulawesi Tengah217 Dilihat
    Kejati, Pengadilan Tinggi dan Ditjenpas Sulteng Se…
  • 5
    Sulawesi Tengah195 Dilihat
    KPK Surati Kadis Pusaka Parimo Terkait Proyek Perp…
  • 6
    Sulawesi Tengah192 Dilihat
    Ini Nama Dua Perusahaan yang Diusul Blacklist oleh…
  • 7
    Sulawesi Tengah182 Dilihat
    Kejati Sulteng Dalami Dugaan Korupsi Izin Tersus P…
  • 8
    Sulawesi Tengah164 Dilihat
    Dugaan Pembegalan Terjadi di Bukit Uwetumbu, Polis…
  • 9
    Sulawesi Tengah155 Dilihat
    Irsan Satriya Kembali Pimpin IOF Palu, Siapkan Age…
  • 10
    Sulawesi Tengah146 Dilihat
    Penyidikan Dugaan Korupsi PT Cocoman Terus Berguli…

Topik Populer

  • Kota Palu
  • Sulawesi Tengah
  • Sulteng
  • Parigi Moutong
  • Ahmad Ali
kabarsulteng.id
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami

Jaringan Social

  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • Youtube
  • RSS
Copyright : kabarsulteng.id@2024