Loncat ke konten
Menu Mobile
kabarsulteng.id
  • kabarsulteng.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Sulawesi Tengah
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Olahraga
  • Tren
  • Editorial
KABAR TERKINI
Dugaan Pengurus Parpol Lolos Komisioner KI Sulteng Terungkap di Sidang PTUN Kala Pemuda Berbudaya Sulteng Merespons Isu Tambang Lewat Tarian Klaim Sah Secara Hukum, DPC PERADI Palu Kubu Muslim Mamulai Somasi Ito Lawputra Komisi B DPRD Palu Soroti Minimnya Pengembangan Ikon Pariwisata Kota Oknum Pejabat Pemprov Sulteng Diduga Terlibat Hubungan Gelap hingga Intimidasi Korban
Beranda Sulawesi Tengah Kejari Palu Musnahkan Babuk 48 Perkara, Ada Sabu Hingga Dispenser Pertamini

Kejari Palu Musnahkan Babuk 48 Perkara, Ada Sabu Hingga Dispenser Pertamini

Gambar Gravatar
Kabar Sulteng
29 Februari 202429 Februari 20241223 Dilihat
Kejari Palu Musnahkan Barang Bukti 48 Perkara, Ada Sabu Hingga Dispenser Pertamini
Pihak Kejari Palu bersama pihak terkait saat membakar sebagian barang bukti di halaman kantor Kejari Palu, Kamis (29/2/2024). (Foto: kabarsulteng.id)

Kajari Palu berharap agar semua pihak dapat bekerja sama dalam memberantas peredaran narkoba dan tindak pidana lainnya di Kota Palu.***

Ikuti juga berita menarik lainnya di saluran WhatsApp Official kabarsulteng.id klikĀ disini

Bacaan Lainnya
  • Kejari Parimo Musnahkan Ratusan Barang Bukti, Narkotika Mendominasi
  • Polisi Tangkap 6 Kurir Pembawa 16 Kg Sabu di Bandara Mutiara Sis Al-Jufri Palu
  • Dua Pengedar Sabu Jaringan Palu-Buol Ditangkap Polisi, Modus Kirim Paket di Agen Rental Mobil

 

Halaman: 1 2 3
Post Views: 1,223
barang buktiKejari PaluNarkobapertaminiSabu
Sebarkan

Navigasi pos

Pos sebelumnya Pelajar Tiga SMP di Kota Palu Terima Sosialisasi Pengelolaan Sampah dari PT CPM
Pos berikutnya Jelang Ramadan, LDII Helat Pelatihan Hisab Rukyat

Pos terkait

  • Dugaan Pengurus Parpol Lolos Komisioner KI Sulteng Terungkap di Sidang PTUN

    Dugaan Pengurus Parpol Lolos Komisioner KI Sulteng Terungkap di Sidang PTUN

  • Kala Pemuda Berbudaya Sulteng Merespons Isu Tambang Lewat Tarian

    Kala Pemuda Berbudaya Sulteng Merespons Isu Tambang Lewat Tarian

  • Klaim Sah Secara Hukum, DPC PERADI Palu Kubu Muslim Mamulai Somasi Ito Lawputra

    Klaim Sah Secara Hukum, DPC PERADI Palu Kubu Muslim Mamulai Somasi Ito Lawputra

  • Komisi B DPRD Palu Soroti Minimnya Pengembangan Ikon Pariwisata Kota

    Komisi B DPRD Palu Soroti Minimnya Pengembangan Ikon Pariwisata Kota

  • Oknum Pejabat Pemprov Sulteng Diduga Terlibat Hubungan Gelap hingga Intimidasi Korban

    Oknum Pejabat Pemprov Sulteng Diduga Terlibat Hubungan Gelap hingga Intimidasi Korban

  • 11 Tahun Sampah Menggunung di Lambolo Morut, Pemkab dan Korporasi Nikel Disorot

    11 Tahun Sampah Menggunung di Lambolo Morut, Pemkab dan Korporasi Nikel Disorot

TRENDING

  • Konsesi Tambang
    1
    Sulawesi Tengah363 Dilihat
    HATAM 2026: JATAM Sebut 12,5 Persen Daratan Sulten…
  • 2
    Sulawesi Tengah225 Dilihat
    Ratusan Pemancing Ramaikan PSI Poso Fishing Tourn…
  • 3
    Sulawesi Tengah208 Dilihat
    35 Rumah Kemas Durian tak Berizin di Sulteng, 11 D…
  • 4
    Sulawesi Tengah207 Dilihat
    Oknum Pejabat Pemprov Sulteng Diduga Terlibat Hubu…
  • 5
    Sulawesi Tengah195 Dilihat
    Saat Pelaksanaan Dana Pokir DPRD Sulteng Dipertany…
  • 6
    Sulawesi Tengah194 Dilihat
    Diduga Manipulasi Informasi, Kadin Parimo Tuding D…
  • 7
    Sulawesi Tengah164 Dilihat
    DPC PERADI Kota Palu Resmi Dilantik, Siap Perluas …
  • 8
    Sulawesi Tengah147 Dilihat
    11 Tahun Sampah Menggunung di Lambolo Morut, Pemka…
  • 9
    Sulawesi Tengah101 Dilihat
    Komisi B DPRD Palu Soroti Minimnya Pengembangan Ik…
  • 10
    Sulawesi Tengah62 Dilihat
    Klaim Sah Secara Hukum, DPC PERADI Palu Kubu Musli…

Topik Populer

  • Kota Palu
  • Sulawesi Tengah
  • Sulteng
  • Ahmad Ali
  • Anwar Hafid
kabarsulteng.id
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami

Jaringan Social

  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • Youtube
  • RSS
Copyright : kabarsulteng.id@2024