PALU, KABAR SULTENG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu musnahkan barang bukti (babuk) dari 48 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) pada Kamis (29/2/2024). Barang bukti yang dimusnahkan tersebut didominasi oleh kasus narkoba,
Pemusnahan barang bukti dilakukan di halaman Kantor Kejari Palu dan dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Palu Muhammad Irwan Datuiding. Turut hadir pihak Pemkot Palu, DPRD Kota Palu, Pengadilan Negeri Palu, Dandim 1306 Kota Palu, Polresta Palu, dan BNN Kota Palu.
Baca juga: Rugikan Negara 1,7 Miliar, Kejari Palu Tetapkan Dua Tersangka Proyek Sumur Artesis Huntap Tondo
Kepala Kejari Palu Muhammad Irwan Datuiding mengatakan bahwa barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil sitaan dari periode Agustus 2023 hingga Februari 2024.
“Dari 48 perkara itu, barang bukti tindak pidana narkotika yang dimusnahkan berupa 567,6441 gram sabu, 29 handphone, 13 bong, 10 timbangan, 16 pireks kaca, 9 dompet, dan 2 korek api,” jelas Irwan.