Kejari Palu Musnahkan Babuk 48 Perkara, Ada Sabu Hingga Dispenser Pertamini

Kejari Palu Musnahkan Barang Bukti 48 Perkara, Ada Sabu Hingga Dispenser Pertamini
Pihak Kejari Palu bersama pihak terkait saat membakar sebagian barang bukti di halaman kantor Kejari Palu, Kamis (29/2/2024). (Foto: kabarsulteng.id)

Selain itu, Kejari Palu juga musnahkan babuk dari kasus lain seperti pembunuhan, pencurian, perjudian, informasi dan transaksi elektronik, serta tindak pidana UU Darurat dan UU Cipta Kerja juga turut dimusnahkan.

Baca juga: Kota Palu Masuk 11 Besar IDSD, Terbaik di Indonesia Timur

Bacaan Lainnya

“Tindak pidana UU Darurat dengan babuk 1 pisau badik dan tindak pidana lain-lain UU Cipta Kerja dengan barang bukti 2 unit dispenser BBM (pertamini) berserta selangnya ikut dimusnahkan,” ucap Irwan.

 

Barang bukti 2 unit dispenser BBM (Pertamini) berserta selangnya ikut dimusnahkan

Irwan menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari upaya Kejari Palu untuk memberantas peredaran narkoba dan tindak pidana lainnya di Kota Palu.

“Kasus ini tidak sepenuhnya berakhir apabila tidak disertai dengan pemusnahan. Untuk kasus pertamini ini, banyak konsumen yang dirugikan. Contohnya, satu liter tapi hasilnya bukan satu liter. Kami tidak tega menghancurkan itu, tapi mau apa lagi, sudah ada putusan,” ujar Irwan.

Pos terkait