Selain itu, Kejari Palu juga musnahkan babuk dari kasus lain seperti pembunuhan, pencurian, perjudian, informasi dan transaksi elektronik, serta tindak pidana UU Darurat dan UU Cipta Kerja juga turut dimusnahkan.
Baca juga: Kota Palu Masuk 11 Besar IDSD, Terbaik di Indonesia Timur
“Tindak pidana UU Darurat dengan babuk 1 pisau badik dan tindak pidana lain-lain UU Cipta Kerja dengan barang bukti 2 unit dispenser BBM (pertamini) berserta selangnya ikut dimusnahkan,” ucap Irwan.
Irwan menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari upaya Kejari Palu untuk memberantas peredaran narkoba dan tindak pidana lainnya di Kota Palu.
“Kasus ini tidak sepenuhnya berakhir apabila tidak disertai dengan pemusnahan. Untuk kasus pertamini ini, banyak konsumen yang dirugikan. Contohnya, satu liter tapi hasilnya bukan satu liter. Kami tidak tega menghancurkan itu, tapi mau apa lagi, sudah ada putusan,” ujar Irwan.