Seorang Pria di Donggala Dijadikan DPO Kasus Narkotika

Seorang Pria di Donggala Dijadikan DPO Kasus Narkotika
Polres Donggala melakukan konferensi pers terkait penyalahgunaan narkotika, Foto: Jumriani

Kabarsulteng.id, Donggala – Polres Donggala telah menetapkan DPO (Daftar Pencarian Orang) terhadap seorang Pria inisial (D) warga Desa Polanto Jaya, Kecamatan Rio Pakava, Kabupaten Donggala karena di duga terlibat penyalahgunaan narkotika.

Penetapan status DPO dilakukan setelah Sat Resnarkoba berhasil menangkap IRT (Ibu Rumah Tangga) yang juga terlibat kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Bacaan Lainnya

Dipemberitaan sebelumnya, IRT inisial (I) ditangkap oleh polisi setelah adanya laporan warga terkait rumah milik inisial (I) sering dijadikan tempat transaksi narkotika.

Polisi kemudian melakukan pengerebekan terhadap IRT tersebut di rumahnya yang berada di Desa Polanto Jaya dan berhasil menemukan barang bukti berupa 14 paket narkotika jenis sabu.

KBO Narkoba Polres Donggala, Ipda Isman mengatakan, Berdasarkan hasil introgasi insiail (I), ia mengaku bahwa barang tersebut bukan miliknya melainkan milik inisial D (DPO) yang di titip kepadanya.

Isman menjelaskan, Pada Sabtu (02/9/2023)  sekira pukul 16:00 wita, Inisial (D) berkunjung kerumah Inisial (I) dengan tujuan mengkonsumsi narkotika jenis sabu bersama-sama di dalam kamar.

“Setelah masuk ke dalam kamar, inisial (D) kemudian mengeluarkan tas kecil berwarnah merah dengan gambar tokoh kartun Doraemon dari dalam jaketnya yang berisikan sabu-sabu sebanyak 14 paket bungkusan plastik klip sedang,” jelasnya

Lebih lanjut, Inisial (D) mengeluarkan 1 paket bungkusan plastik klip sedang dan mencungkil sabu tersebut kemudian di masukan ke dalam kaca atau firex yang terhubung ke dalam botol air mineral yang telah di rakit menjadi alat isap sabu.

Pos terkait