Jakarta, kabarsulteng.id – Jaksa Agung ST Burhanuddin memberikan pandangan keadilan terkait vonis hukuman mati kepada Ferdy Sambo.
Jaksa Agung ST Burhanuddin berpendapat, seorang jaksa harus mampu menggali nilai-nilai hukum dalam masyarakat.
Sehingga penegakan hukum mampu beradaptasi dengan kebutuhan hukum masyarakat.
“Sebab, jaksa bukan cerobong undang-undang yang bersifat kaku, baku, dan membeku,” kata ST Burhanuddin dalam keterangan Kapuspenkum Kejagung, Minggu 26 Februari 2023.
Jaksa Agung sering mengimbau para jaksa untuk menggunakan hati nurani di setiap pengambilan keputusan dalam proses penegakan hukum.
Baca juga:KPK Dukung Wacana Jaksa Agung Terapkan Hukuman Mati Bagi Koruptor
“Karena hati nurani tidak ada dalam buku. Gunakan kepekaan sosial saudara-saudara,” ujar Jaksa Agung.
Terkait vonis Ferdy Sambo, kata Jaksa Agung, Kejagung menyoroti soal sikap banding tidaknya jaksa dengan mempertimbangkan keadilan yang berkembang di masyarakat selama ini.
Perkara Sambo sangat disorot. Tidak sedikit masyarakat menyampaikan ekspresinya seperti kecewa, puas, atau hanya sekedar menjadi pengikut, dan juga tidak sedikit di antara mereka membentuk fanbase.
“Fenomena itu merupakan representasi dari keadilan masyarakat yang sesaat dan tentu perlu dikaji seberapa jauh dan banyak suara tersebut menjadi representasi keadilan substantif, terkadang tidak mewakili kata hati seluruhnya,” terangnya.
Menurut Burhanuddin, jaksa pada akhirnya sebagai dominus litis suatu perkara harus mampu membawa arah penegakan hukum khususnya tindak pidana mulai dari hulu sampai hilir.
Selain itu, lanjut Jaksa Agung, jaksa harus mengakomodasi kepentingan masyarakat dan arah penegakan hukum sebagai solusi berbagai persoalan hukum di masyarakat.
“Sehingga jaksa yang modern di masa yang akan datang bukan saja sebagai jaksa humanis dari segi penegakan hukum, tetapi dapat menjadi bagian dari jawaban/solusi persoalan-persoalan hukum di masyarakat,” demikian Jaksa Agung.***
Sumber: PMJ News