JAKARTA, – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri menyambut baik pernyataan Jaksa Agung untuk mempertimbangkan tuntutan hukuman mati bagi pelaku tindak pidana korupsi.
Ketua KPK RI Firli Bahuri melalui keterangan tertulisnya, pada Kamis (28/10/2021), menilai, pernyataan Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin, terkait pengkajian penerapan tuntutan hukuman mati bagi pelaku tindak pidana korupsi adalah beralasan.
Menurut Firli Bahuri, hal ini dikarenakan berbagai upaya yang telah dilakukan oleh seluruh lembaga penegak hukum untuk menghentikan perilaku koruptif. Diawali dengan pendidikan masyarakat untuk memberikan kesadaran atas dampak buruk korupsi sehingga membangun karakter yang berintegritas serta menimbulkan budaya anti korupsi.
KPK juga melakukan pencegahan untuk memperbaiki sistem supaya tidak ada peluang dan kesempatan untuk korupsi. Upaya tegas dan keras dengan penindakan juga dilakukan dengan pemidanaan badan dan merampas seluruh aset para pelaku korupsi untuk menimbulkan orang takut melakukan korupsi.
“Tapi korupsi dan perilaku koruptif belum bisa terhenti. saya menyambut baikĀ Dengan adanya gagasan Jaksa Agung RI tentang rencana untuk mengkaji hukuman mati kepada pekaku korupsi, perlu didukung karena ancaman hukuman mati hanya diatur dalam pasal 2 ayat 2 UU Tpikor, perlu diperluas tidak hanya tindak pidana korupsi dalam pasal 2 ayat 1 UU Tipikor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” terang Firli Bahuri.(HMS)