Kejati Sulteng Tangkap Buronan Kajari Indragili Hilir di Palu

Tim Tangkap Buron (Tabur) Intelijen dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng), menangkap buronan terpidana kasus korupsi. (Foto Humas Kejati Sulteng)

PALU, – Tim Tangkap Buron (Tabur) Intelijen dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng), menangkap buronan terpidana kasus korupsi, Mujiono, di Kota Palu, Jumat 29 Oktober 2021.

Tim Tabur Kejati Sulteng meringkus koruptor tersebut bersama Tim Tabur Kejati Riau dan Kajari Indragiri Hilir.

Mujiono telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kajari Indragiri Hilir sejak 2002. Ia merupaoan karyawan di PT Inhu Tani IV Riau dan disebut telah merugikan negara sebesar Rp1,2 miliar.

Kepala Kejati Sulteng, Jacob Hendrik Pettipeilohy, melalui Kasi Penkum dan Humas Kejati, Reza Hidayat mengatakan, pencarian dan penangkapan Mujiono sesuai surat perintah operasi intelijen dari Kepala Kejati Riau.

Dengan surat perintah itu, reza menuturkan bahwa pohak Kejati Sulteng langsung menindaklanjuti dan mendapatkan informasi bahwa koruptor itu berada di Kota Palu.

“Surat itu berisi perintah untuk mencari keberadaan buronan tersebut dengan berkoordinasi dan meminta bantuan Kejati Sulteng,” kata Reza.

Kasi Penkum Kejati Sulteng, menjelaskan, usai dilakukan pengintaian kepada Mujiono, pihak Kejati Sulteng langsung melakukan penangkapan. DPO Kajari Indragili Hilir pun langsung diamankan tanpa melakukan perlawanan.

“Terpidana akan di berangkatkan keĀ  Pekanbaru Riau untuk di laksanakan eksekusi,” tuturnya.

Reza menambahkan, bahwa Mujiono tidak bersama koruptor bernama Agus Sukayanto, telah terbukti bersalah karena melanggar Pasal 1 ayat (1) sub B Jo pasal 28 UU No 3 Tahun 1971 Jo Pasal 43A UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Dengan ini, sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Tembilahan, Mujiono bersama Agus, akan divonis dua tahun pidana kurungan penjara dengan denda Rp10 juta dan subsider tiga bulan kurungan serta membayarvuang pengganti masing-masing sebanyak Rp600 juta. (*/Ajir)

Pos terkait