Satresnarkoba Polres Morowali Utara Tangkap Terduga Pengedar Sabu

Satresnarkoba Polres Morowali Utara Tangkap Terduga Pengedar Sabu
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Morowali Utara berhasil menangkap satu terduga pengedar sabu.

PALU, KABAR SULTENG – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Morowali Utara berhasil menangkap satu terduga pengedar narkotika jenis sabu berinisial ADW (27), asal Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan.

Kasatresnarkoba Polres Morowali Utara, Iptu Alfrets Fredrik Sumaa Gagola mengungkapkan, penangkapan terduga pengedar sabu ini dilakukan pada Senin, 21 Oktober 2024, sekitar pukul 19.00 WITA, di Jalan Trans Sulawesi, Desa Beteleme, Kecamatan Lembo, Kabupaten Morowali Utara.

Bacaan Lainnya

“Pelaku diduga membawa narkoba jenis sabu menggunakan mobil Brio hitam,” ujar Kasatresnarkoba Polres Morowali Utara.

Penangkapan terjadi setelah petugas mendapatkan informasi bahwa ADW, yang melintas di depan SPBU Beteleme, dicurigai membawa narkoba.

Dalam penggeledahan kendaraan, petugas menemukan satu bungkus plastik cetik besar berisi sabu seberat 25,31 gram. Narkoba tersebut disembunyikan dalam tas kecil biru yang dibungkus kotak dan dilakban hitam.

“Barang bukti kami amankan bersama pelaku ke Polres Morowali Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tambah Iptu Alfrets..

Dari hasil interogasi, kata Iptu Alfrets, diketahui bahwa sabu tersebut berasal dari Kelurahan Kayumalue, Kota Palu. Petugas masih melakukan pengembangan untuk menemukan jaringan lebih besar yang terlibat.

“Kami masih mendalami sumber peredaran narkoba ini,” ungkapnya.

Pengungkapan kasus ini menjadi salah satu langkah besar Polres Morowali Utara dalam memerangi peredaran narkoba di wilayahnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku meliputi satu bungkus besar sabu seberat 25,31 gram, satu tas kecil biru, dan satu kotak kecil dilakban hitam. Atas perbuatannya, ADW dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Pelaku terancam hukuman penjara minimal lima tahun hingga 20 tahun, serta denda minimal Rp 1 miliar hingga Rp 8 miliar,” tegas Kasatresnarkoba.

Kasatresnarkoba Polres Morowali Utara juga mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan setiap informasi terkait peredaran narkoba di wilayah mereka.

“Kami mengajak masyarakat untuk bekerja sama dalam memerangi peredaran narkoba di lingkungan masing-masing,” pungkasnya.***

Pos terkait