Polresta Palu Tangkap Pasutri Diduga Pengedar, Sita 47 Paket Sabu

Polresta Palu Tangkap Pasutri Diduga Pengedar, Sita 47 Paket Sabu
Satresnarkoba Polresta Palu menangkap pasangan suami istri berinisial A (46) dan M (44) yang diduga kuat mengedarkan narkotika jenis sabu.

PALU, KABAR SULTENG – Satresnarkoba Polresta Palu menangkap pasangan suami istri berinisial A (46) dan M (44) yang diduga kuat pengedar narkotika jenis sabu.

Anggota Polresta Palu menangkap terduga pengedar sabu di rumah mereka di Jalan Lekatu, Kelurahan Tavanjuka, Kecamatan Tatanga, Sabtu (13/9/2025) pukul 16.05 WITA.

Bacaan Lainnya

Dari lokasi, polisi menyita 47 paket sabu dengan berat brutto 24 gram, plastik klip, tas, empat unit handphone, serta sebuah tab warna biru.

Kapolresta Palu, Kombes Pol Deny Abrahams, menegaskan kasus ini sangat memprihatinkan.

Baca juga: Longsor Jalur Kebun Kopi Terus Berulang, Proyek Preservasi Puluhan Miliar Dikritik

“Sungguh ironis, suami istri yang seharusnya menjadi teladan justru terlibat dalam bisnis haram. Ini ancaman serius bagi masa depan keluarga dan generasi kita,” tegasnya.

Menurutnya, pengungkapan kasus bermula dari laporan warga yang resah atas aktivitas mencurigakan pasangan tersebut.

“Berawal dari informasi masyarakat, tim langsung bergerak. Hasilnya, pasangan ini tertangkap tangan dengan puluhan paket sabu siap edar,” ungkap Kapolresta.

Ia menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba.

“Kami tidak akan pernah kompromi dengan bandar maupun pengedar. Suami istri, teman, atau siapa pun yang terlibat akan ditindak tegas,” tandasnya.

Kini, pasangan itu ditahan di Polresta Palu dan dijerat Pasal 114 ayat (2) serta Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika.***

 

Simak update berita menarik lainnya, ikuti saluran WhatsApp Official klik di sini

Pos terkait