Menteri Nusron Ajak Kepala Daerah Se-Sulawesi Revisi RTRW dan RDTR untuk Percepat Pembangunan Wilayah

Menteri Nusron Ajak Kepala Daerah Se-Sulawesi Revisi RTRW dan RDTR untuk Percepat Pembangunan Wilayah
Forum Koordinasi Pembangunan Wilayah Berbasis Penataan Ruang Pulau Sulawesi, yang digelar di Gedung DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Kamis (10/07/2025).

PALU, KABAR SULTENG – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengajak seluruh kepala daerah se-Sulawesi untuk merevisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan mempercepat penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

Hal itu disampaikannya dalam Forum Koordinasi Pembangunan Wilayah Berbasis Penataan Ruang Pulau Sulawesi, yang digelar di Gedung DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Kamis (10/07/2025).

Bacaan Lainnya

“Masing-masing kepala daerah, baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, harus segera merevisi RTRW sebagai langkah awal setelah dilantik. Ini penting agar arah pembangunan wilayah memiliki dasar hukum dan rencana yang kuat,” tegas Menteri Nusron.

Dalam forum tersebut, Menteri Nusron juga menekankan bahwa keberadaan RDTR sangat krusial sebagai turunan dari RTRW. Menurutnya, RTRW saja tidak cukup untuk menjadi acuan dalam pengambilan keputusan pembangunan karena sifatnya masih terlalu umum.

“Kalau hanya mengandalkan RTRW, maka pemanfaatan ruang bisa tidak terpimpin dan rawan distorsi. Karena itu, kita harus menurunkannya ke dalam bentuk RDTR agar lebih operasional,” jelasnya.

Secara nasional, Indonesia menargetkan penyusunan 2.000 dokumen RDTR. Namun, baru tersedia 695 dokumen. Khusus di Pulau Sulawesi, dari total target 451 RDTR, masih kekurangan 361 dokumen. Adapun kekurangan tersebut tersebar di enam provinsi, yakni:

• Sulawesi Utara: kurang 59 dokumen

• Sulawesi Tenggara: kurang 96 dokumen

• Sulawesi Barat: kurang 21 dokumen

• Sulawesi Selatan: kurang 111 dokumen

• Sulawesi Tengah: kurang 51 dokumen

• Gorontalo: kurang 23 dokumen

Untuk mengejar kekurangan itu, Menteri Nusron menekankan pentingnya pembagian tanggung jawab antara pusat, provinsi, dan kabupaten/kota.

“Jangan saling menyalahkan. Dari kekurangan 361 RDTR, sepertiga akan ditangani pemerintah pusat melalui Kementerian ATR/BPN, sepertiga oleh pemerintah provinsi, dan sepertiga oleh pemerintah kabupaten/kota. Kita harus ‘sharing the pain, sharing the gain’,” ujarnya.

Melalui forum yang dihadiri seluruh pemerintah daerah di Sulawesi itu, Menteri Nusron Ajak Kepala Daerah Se-Sulawesi untuk Revisi RTRW dan RDTR di Forum Koordinasi Pembangunan Wilayah Berbasis Penataan Ruang, sebagai bentuk kolaborasi lintas wilayah untuk memperkuat pembangunan berkelanjutan berbasis penataan ruang.

“Kita harus bahu-membahu menjaga tata ruang demi keberlanjutan pembangunan dan investasi yang sehat,” tutupnya.

Dalam kesempatan itu, Kepala Badan Informasi Geospasial (BIG), Muh. Aris Marfai, turut menyerahkan secara simbolis peta dasar skala 1:5.000 kepada lima provinsi di Sulawesi. Pulau Sulawesi menjadi wilayah pertama di Indonesia yang seluruhnya telah dipetakan secara detail. Peta ini sangat penting untuk mendukung perizinan, investasi, dan mengurangi konflik pemanfaatan lahan.

Menteri Nusron hadir didampingi Dirjen Tata Ruang Suyus Windayana, Staf Khusus Reforma Agraria Rezka Oktoberia, serta sejumlah pejabat tinggi pratama Kementerian ATR/BPN. Turut hadir, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Tengah, Muhammad Tansri, beserta jajaran. ***

Pos terkait