PALU, KABAR SULTENG – Penyebab banjir bandang yang melanda enam desa di Donggala pada 11 Januari 2025, mendapat sorotan tajam dari Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sulteng.
Organisasi pegiat lingkungan itu menyebut penyebab banjir di wilayah Donggala itu turut dipengaruhi aktivitas pertambangan di wilayah tersebut.
“Bencana ini menjadi alarm keras bagi masyarakat, terutama di tengah maraknya pemberian izin tambang oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah. WALHI Sulteng menduga bahwa banjir tersebut tidak semata-mata akibat curah hujan, melainkan juga karena daya dukung dan daya tampung lingkungan yang tidak lagi seimbang. Hal ini diperparah oleh pengerukan masif di bantaran sungai, khususnya di Desa Labuan Kungguma dan Wani Tiga,” ungkap Walhi Sulteng dalam siaran pers 12 Januari 2025.
Menurut Walhi Sulteng, bencana ekologis yang mengakibatkan rusaknya lingkungan dan permukiman warga di desa Wani Satu, Wani Dua, Wani Tiga, Wani Lumbumpetigo, Labuan Toposo (Dusun Sisere), dan Labuan Lumbubaka, aktivitas perusahaan tambang pasir di daerah itu diduga kuat berkontribusi terhadap peningkatan luapan sungai.
Berdasarkan data Walhi Sulteng, ada lima perusahaan tambang pasir dengan total luas konsesi 66,68 hektare yang berstatus Izin Usaha Produksi (IUP) tengah beroperasi di bantaran sungai yang terletak di wilayah administratif Kecamatan Tanantovea, Labuan, dan Sindue tersebut.
Korporasi-korporasi kategori galian C itu antara lain: PT Sentral Tegar Labuan Mandiri (10 hektare), PT Juyomi Sinar Labuan (19,5 hektare), PT Putra Labuan Sulawesi (10 hektare), PT Adi Rahmat Mandiri (6,35 hektare), PT Labuan Perkasa Rakyat (20,83 hektare).
Tak hanya perusahaan tambang pasir, Walhi Sulteng juga menemukan keberadaan blok konsesi tambang emas milik PT Citra Palu Minerals (10.423,842 hektare) dan PT Vio Resources (5.300 hektare) di bagian hulu sungai.
Baca juga: Gubernur Anwar Hafid Digugat ke PTUN Terkait Izin Tambang
“Kondisi ini menunjukkan bahwa ancaman bencana ekologis di masa mendatang berpotensi jauh lebih parah dibandingkan saat ini. Aktivitas tambang dapat memicu bukaan hutan secara masif, meningkatkan daya rusak lingkungan, serta menimbulkan pencemaran air di sungai, yang pada akhirnya berdampak langsung terhadap kehidupan masyarakat sekitar,” urai Walhi Sulteng.
Walhi Sulteng menilai, maraknya kerusakan lingkungan lantaran pemerintah memberikan keleluasaan dan kemudahan bagi perusahaan ekstraktif lewat kebijakan Undang-Undang (UU) 2/2022 tentang Cipta Kerja dan UU 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
“WALHI Sulteng juga mencatat bahwa kebijakan tata ruang di Sulawesi Tengah semakin menjauh dari prinsip kehati-hatian ekologis. Wilayah yang seharusnya berfungsi sebagai daerah resapan air dan penyangga pesisir justru dibuka dan dilegalkan untuk aktivitas industri dan eksploitasi sumber daya alam sehingga memicu laju deforestasi dan krisis ekologis di Sulawesi Tengah,” tegas Walhi Sulteng.
Atas peristiwa yang secara tidak langsung menjadi teror dan ancaman ini, Walhi Sulteng mendesak para pemangku kepentingan agar melakukan evaluasi dan audit menyeluruh tata ruang Sulawesi Tengah, khususnya di wilayah hulu dan pesisir Donggala.
Kemudian, menghentikan aktivitas pertambangan di kawasan yang terbukti berkontribusi terhadap kerusakan daerah aliran sungai (DAS) dan wilayah resapan air.
Selanjutnya, memulihkan kawasan kritis melalui rehabilitasi hutan dan DAS secara serius.
Terakhir, pemerintah wajib bertanggung jawab atas kerugian sosial, ekonomi, dan ekologis yang dialami warga terdampak banjir di Donggala.***
Simak update berita menarik lainnya, ikuti saluran WhatsApp Official klik di sini





