PALU, KABAR SULTENG – Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (HAKTP) yang digalakkan secara internasional sejak 1991, kembali dilakukan pada 2025. Di Palu, aksi yang berlangsung antara 25 November-10 Desember saban tahun itu, digawangi oleh para aktivis dari Perempuan Mahardhika.
Dalam rilis yang diterima kabarsulteng.id, Rabu (26/11/2025), sedikitnya ada dua fakta yang digugat Perempuan Mahardhika di Sulteng, yakni kekerasan berulang hingga pembiaran ketidakadilan yang dialami kaum perempuan.
“Kekerasan terhadap perempuan masih sangat masif dan terus terjadi di mana saja. Pelakunya bisa berasal dari beragam lingkungan—pejabat, dosen, anggota keluarga, bahkan teman dekat,” demikian bunyi salah satu kutipan dalam rilis tersebut.
“Jumlah korban terus meningkat. Banyak kasus tidak memperoleh penyelesaian yang layak. Perempuan dan anak dari keluarga miskin menjadi kelompok paling rentan lantaran keterbatasan akses terhadap perlindungan dan layanan pemulihan,” lanjut Perempuan Mahardhika.
Seruan koalisi perempuan aktivis ini tak sepenuhnya keliru jika melihat statistik lima tahun terakhir.
Sesuai data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA) yang dikelola Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), kasus kekerasan terhadap dua klaster ini cenderung berfluktuasi dan bahkan meningkat sepanjang 2019-2024.
Adapun kasus kekerasan mencakup penyerangan secara fisik, psikologis, seksual, dan ekonomi. Contoh paling familiar dari empat kategori di atas, antara lain: pemukulan, perundungan (bullying), sentuhan di tubuh tanpa izin hingga pemerkosaan, serta penelantaran anggota keluarga.
Untuk klaster perempuan dewasa, misalnya, terjadi 248 kasus kekerasan di Sulteng pada 2019. Selanjutnya 175 kasus (2020), 262 kasus (2021), 254 kasus (2022), 232 kasus (2023), dan 252 kasus (2024).
Sedangkan untuk klaster anak di Sulteng, ada 267 kasus kekerasan yang dialami pada 2019. Kemudian 182 kasus (2020), 278 kasus (2021), 379 kasus (2022), 421 kasus (2023), dan 382 kasus (2024).
Menyoal pelaku kekerasan, tudingan Perempuan Mahardhika juga beralasan kuat.
Publik mungkin masih ingat dengan kasus kekerasan seksual “paling terberat” di Sulteng pada 2023 yakni keterlibatan 11 pria dewasa yang merudapaksa seorang remaja berusia 15 tahun di Parigi Moutong. Mirisnya, dua di antara belasan pelaku tindak asusila itu teridentifikasi sebagai oknum guru dan oknum anggota Polri.
Imbasnya, korban mengalami tekanan psikis, infeksi akut alat reproduksi, hingga pengangkatan rahim.
Atau teranyar (2025), kasus kekerasan seksual di Sigi yang menimpa tiga bocah perempuan masing-masing berusia enam, 14, dan 15 tahun, yang diduga kuat dilakukan oleh keluarga dekat korban yang berstatus kakak beradik itu.
Selain kekerasan berulang, lanjut Perempuan Mahardhika, pembiaran ketidakadilan terhadap perempuan masih terjadi, terutama di lingkungan kerja.
Pekerja perempuan di sektor informal, contohnya, menghadapi ancaman yang lebih berat. Banyak dari mereka tidak memiliki perlindungan kerja yang jelas, termasuk pengabaian terhadap hak maternitas seperti cuti melahirkan, cuti haid, dan akses terhadap layanan kesehatan reproduksi.
Tak hanya itu, dalam advokasi yang dijalani bersama organisasi Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), menemukan bahwa di lokasi pertambangan nikel di Morowali, perempuan buruh kerap menjalani aktivitas tidak manusiawi—salah satunya yaitu harus menampung air pembuangan pendingin ruangan (AC)—untuk kebutuhan kakus selama tiga bulan.
Perempuan Mahardhika juga menyebut, para “kerah biru”—sebutan pekerja non kantoran—itu seringkali mengalami pelecehan seksual tanpa mekanisme perlindungan memadai dan lebih memilih bertahan karena desakan ekonomi.
Temuan-temuan ini seakan sejalan dengan pewartaan di media sosial maupun media massa, setidaknya selama sebulan terakhir.
Melansir kabarsulteng.id (17/10/25), lima perempuan buruh PT BMS Morowali dipecat setelah melaporkan atasan atas dugaan tindak pidana asusila. Kelimanya akhirnya dipulihkan statusnya sebagai karyawan setelah adanya tekanan publik.
Sementara dari laman media sosial Serikat Pekerja Industrial Morowali yang dipublikasikan pada 24 November 2025, AA dan AKT–dua perempuan PT Tsingshan Steel Indonesia (TSI)—beroleh pemutusan kontrak kerja setelah menjadi saksi atas kasus dugaan pelecehan seksual yang dialami rekan sejawatnya ENP dari atasannya, inisial Mr. S yang notabene tenaga kerja asal Tiongkok.
“Ketiadaan regulasi yang melindungi mereka membuat kekerasan berbasis gender di dunia kerja semakin sulit terlihat dan sulit dilaporkan,” tutup Perempuan Mahardhika.***
Simak update berita menarik lainnya, ikuti saluran WhatsApp Official klik di sini





