PALU, KABAR SULTENG – Nasib tragis dialami lima perempuan buruh PT Bintang Morowali Sejahtera (PT BMS) di Morowali, Sulawesi Tengah. Setelah menggugat ke perusahaan terkait dugaan tindak pelecehan seksual yang mereka alami dari oknum di bagian Human and Resources Department (HRD), kelimanya justru dipecat oleh PT BMS.
Dalam rilis FSPIM yang diterima redaksi kabarsulteng.id, Kamis (16/10/25), dilaporkan jika oknum yang sebelumnya memegang jabatan kepala HRD PT BMS tersebut kerap melontarkan pertanyaan beraroma seksis, beberapa aksi pelecehan verbal maupun nonverbal terhadap lima perempuan buruh ini.
“Apakah pernah pegangan tangan, dicium hingga berhubungan badan? Itu sering ditanyakan oleh si HRD cabul itu. Mereka juga alami pelecehan fisik yakni disentuh tanpa izin, seperti dipegang tangan sampai dengan dicolek di pinggang,” demikian salah satu kutipan dalam rilis FSPIM.
Baca juga: Kebakaran Timbulkan Korban, PT SLNC-HYNC Abaikan Keselamatan Kerja di Morowali
Setelah melakukan perundingan bipartit dengan PT BMS, bukannya perusahaan memproses oknum kepala HRD PT BMS ke ranah hukum, justru yang bersangkutan memilih mundur. Alih-alih membela para perempuan karyawan ini, hanya berselang sebulan kelimanya justru menerima Surat Pemutusan Hubungan Kerja (S-PHK) dari manajemen PT BMS.
Demi alasan keamanan dan kenyamanan, redaksi menyamarkan salah satu identitas korban, sebut saja namanya Merah, yang bersedia bersuara terkait dugaan pelecehan seksual yang dialaminya.
Tanpa menampik rilis FSPIM, Merah melaporkan bahwa pelecehan yang dialaminya tak terjadi secara spontan, melainkan seperti ada percobaan atau niatan untuk melakukan pelecehan seksual.
“Memaksa memasangkan dua lambang di rompi safety tepatnya di bagian dada kiri dan kanan. Saya waktu itu sudah menahan, menolak, dan menangis. Bahkan teman-teman satu ruangan yang juga ada saat itu, tahu persis mimik wajah saya tidak nyaman,” ungkapnya kepada kabarsulteng.id melalui aplikasi pesan, Kamis (16/10/25).
Merah mengatakan kalau percobaan pelecehan seksual yang dialaminya bukan hanya sekali saja. “Si HRD itu pernah juga menginjak kaki saya dan seolah mau mencoba mencium saya. Mungkin dia hanya bermain atau apa tetapi saya sama sekali tidak suka dan tidak nyaman,” tuturnya.
Tak hanya itu, Merah juga membenarkan jika aksi-aksi pelecehan seksual turut dialami oleh empat rekan sejawatnya.
Di sisi lain, Winarsih dari Departemen Perempuan FSPIM, menyebut jika kasus ini telah dibahas bersama perusahaan, hanya saja belum menemui kata sepakat.
“Saat ini, korban dan para saksi telah beberapa kali memenuhi panggilan kepolisian dan didampingi oleh FSPIM untuk melaporkan kembali kasus pelecehan seksual ini ke pihak berwajib melalui Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Morowali,” kata Winarsih.
FSPIM, sambung Winarsih, juga melayangkan lima tuntutan sebagai upaya memperjuangkan keadilan yang dialami para perempuan buruh PT BMS tersebut, yaitu:
Pertama. Pemulihan hak korban dan saksi-saksi, termasuk pencabutan surat PHK terhadap 5 (lima) pekerja yang menjadi saksi kasus ini.
Kedua. Penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku pelecehan seksual sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan peraturan lain yang berlaku.
Ketiga. Tanggung jawab PT. Bintang Morowali Sejahtera dan PT. TJM untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman, sehat, dan bebas dari pelecehan serta diskriminasi.
Keempat. Keterlibatan aktif Dinas Tenaga Kerja dan instansi terkait untuk memfasilitasi penyelesaian kasus ini dan memastikan tidak ada intimidasi, ancaman, atau pemutusan kerja terhadap korban dan saksi.
Kelima. Perlindungan hukum dan psikologis bagi korban dan saksi selama proses hukum berlangsung.
Keenam. Penerapan sanksi administratif maupun hukum terhadap pihak perusahaan apabila terbukti lalai dalam mencegah atau menindak kasus pelecehan seksual di lingkungan kerja.
Redaksi kabarsulteng.id juga sudah berusaha meminta konfirmasi dari pihak manajemen PT BMS melalui aplikasi pesan maupun surat elektronik (surel), namun hingga artikel ini tayang tak kunjung mendapat respons.
Sebagai informasi, selain PHK dari PT BMS, para perempuan buruh yang turut dipecat berasal dari manajemen PT Trasco Jaya Mineral (PT TJM). Kedua entitas bisnis pertambangan nikel ini beroperasi di situs PT Bintang Delapan Mineral (BDM) kilometer 6, Bahomakmur, Bahodopi, Morowali.***
Simak update berita menarik lainnya, ikuti saluran WhatsApp Official klik di sini





