Pengrajin Tenun Lokal Dukung Ranperda Inisiatif DPRD Palu, Sampaikan Catatan Penting

Kasus Pokok Adalah Pencabulan Anak Perlu ditekankan sejak awal bahwa perkara utama dalam kasus ini adalah dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak, bukan dugaan penganiayaan oleh keluarga korban. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) menempatkan anak sebagai subjek hukum yang wajib mendapat perlindungan maksimal dari negara. Dalam konteks ini, segala bentuk reaksi keluarga korban harus dipahami sebagai akibat langsung dari kejahatan utama, yakni perbuatan cabul terhadap anak yang seharusnya segera ditangani oleh kepolisian. 2. Keterlambatan Polisi Adalah Pemicu, Bukan Pembenaran Laporan Balik Kronologi menunjukkan bahwa laporan pencabulan telah masuk ke pihak kepolisian lebih dari satu minggu tanpa tindakan berarti. Barulah setelah keluarga korban bereaksi emosional, penegak hukum mulai bergerak memproses laporan. Fakta ini menunjukkan adanya kelalaian atau lambannya respons aparat penegak hukum, yang menyebabkan masyarakat kehilangan kepercayaan dan bertindak spontan. Dalam perspektif hukum administrasi dan etik kepolisian, hal ini termasuk maladministrasi sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 3 UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI, yaitu perilaku tidak profesional aparat yang merugikan masyarakat pencari keadilan. 3. Reaksi Keluarga Korban Bukan Tindak Pidana dalam Arti Substantif Meskipun secara formal tindakan fisik bisa disebut sebagai “penganiayaan”, namun unsur kesengajaan (mens rea) dalam Pasal 351 KUHP tidak terpenuhi secara penuh. Tindakan keluarga korban bukan didorong oleh niat jahat, melainkan oleh rasa frustrasi, marah, dan kecewa terhadap kejahatan yang menimpa anaknya serta lambannya proses hukum. Dalam hukum pidana modern, termasuk menurut doktrin alasan pemaaf (verontschuldiging), tindakan yang terjadi karena dorongan emosi yang wajar akibat ketidakadilan dapat dikecualikan dari pertanggungjawaban pidana. Prinsip ini dikenal sebagai “overmacht psikis” atau keadaan daya paksa batin yang diatur dalam Pasal 48 KUHP. 4. Polisi Wajib Melindungi Korban dan Keluarganya, Bukan Membuka Ruang Kriminalisasi Sebagai pelaksana undang-undang, penyidik kepolisian wajib mengedepankan perlindungan terhadap korban anak dan keluarganya, sebagaimana diatur dalam: Pasal 59A ayat (1) UU Perlindungan Anak, Pasal 43 UU TPKS, dan Pasal 7 ayat (1) Perpol Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif. Artinya, laporan balik oleh pelaku tidak boleh dijadikan dasar untuk menekan atau mengkriminalisasi keluarga korban, karena hal itu justru bertentangan dengan asas perlindungan terhadap korban dan prinsip non-viktimisasi ganda (double victimization). 5. Fokus Penegak Hukum Harus pada Kejahatan Utama: Pencabulan Anak Secara hierarki kepentingan hukum, perlindungan terhadap anak korban kekerasan seksual menempati prioritas tertinggi. Polisi berkewajiban untuk: Segera melakukan penyelidikan dan penahanan terhadap pelaku pencabulan (Pasal 21 ayat (1) UU Perlindungan Anak). Mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak (best interest of the child) sebagaimana prinsip universal Konvensi Hak Anak (CRC) yang telah diratifikasi Indonesia. Mencegah segala bentuk intimidasi atau balasan hukum terhadap keluarga korban. 6. Langkah Hukum yang Dapat Ditempuh Keluarga Korban Jika laporan pencabulan tidak ditangani secara profesional, keluarga korban berhak menempuh langkah hukum lanjutan, antara lain: Melaporkan ke Divisi Propam Polri atas dugaan kelalaian atau keberpihakan penyidik. Mengadu ke Ombudsman RI atas dugaan maladministrasi penanganan laporan. Meminta perlindungan dan pendampingan ke LPSK, sesuai Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Perlindungan Saksi dan Korban. Meminta dukungan dari lembaga perlindungan anak atau lembaga bantuan hukum (LBH) untuk memastikan proses hukum berjalan objektif dan berpihak pada korban. 7. Kesimpulan: Negara Harus Hadir Melindungi, Bukan Menyalahkan Korban Kasus ini menunjukkan bahwa reaksi keluarga korban adalah konsekuensi dari lemahnya respons aparat penegak hukum. Secara moral dan yuridis, tidak pantas tindakan tersebut disamakan dengan tindak pidana penganiayaan yang berdiri sendiri. Negara melalui kepolisian justru harus memfokuskan penyidikan pada kejahatan utama, yakni pencabulan terhadap anak, serta memastikan keluarga korban: Tidak dikriminalisasi, Mendapat pendampingan hukum dan psikologis, dan Dilindungi dari segala bentuk tekanan hukum dari pihak pelaku.
Puluhan pengrajin batik dan tenun lokal menghadiri agenda konsultasi publik Ranperda Inisiatif DPRD Palu di Aula Kantor Kelurahan Siranindi, Palu Barat, Jumat (17/10/25). (Robert/kabarsulteng.id)

PALU, KABAR SULTENG – Pengrajin tenun lokal mendukung Rancangan Peraturan Daerah (ranperda) tentang Pelestarian Batik dan Tenun inisiatif DPRD Palu.

Meski mendukung, ada sejumlah catatan penting yang disampaikan oleh para pelaku usaha batik maupun tenun lokal termasuk pemerhati budaya kepada DPRD Palu 2024-2029 selaku inisiator pembentuk ranperda.

Bacaan Lainnya

Ketua Asosiasi Tenun Sulteng Imam Basuki, misalnya, menekankan tiga aspek krusial dalam ranperda inisiatif DPRD Palu ini.“Pemberdayaan, pelestarian, dan perlindungan ini yang menjadi tiga kata kunci. Aturan ini harus berpihak kepada para pelaku usaha batik dan tenun lokal skala kecil,” ujar Imam Basuki dalam acara konsultasi publik Ranperda Pelestarian Batik dan Tenun Lokal di Aula Kantor Kelurahan Siranindi, Palu Barat, Jumat (17/10/25).

Menurutnya, saat ini para pengrajin hanya diidentifikasi berada di Kelurahan Baru dan sekitarnya. Padahal dahulu, wilayah Watusampu pernah punya lima pengrajin tenun lokal yang Berjaya tetapi tergerus lantaran kehadiran para pedagang besar.

Baca juga: DPRD Palu Godok Ranperda Pelestarian Batik dan Tenun Lokal, Arif Miladi: Demi Penguatan Identitas

Pandangan lain juga disampaikan Wildan, seorang pengrajin tenun lokal di Jalan Mangga, Siranindi, Palu Barat. Wildan menitikberatkan masukkannya pada inti ranperda itu sendiri yakni batik maupun tenun.

”Sepengetahuan saya, antara batik dengan tenun itu berbeda secara definisi. Yang menjadi warisan budaya di Palu adalah kain tenun. Misalnya kain tenun Donggala, kain tenun Sigi, bahkan kain tenun Palu. Tergantung di mana lokasi pembuatannya atau kekhasannya. Hal-hal seperti ini perlu disesuaikan dengan ranperda ini,” tutur Wildan.

Pada kesempatan yang sama Syuaib Djafar dari Badan Musyawarah Adat (BMA) Sulawesi Tengah, Syuaib Djafar menilai Ranperda Pelestarian Batik dan Tenun Lokal sudah sejalan dengan peraturan yang berkaitan dengan pemajuan kebudayaan.

“Ini langkah yang baik dari DPRD Palu. Sebab, sudah sesuai dengan amanat konstitusi sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 5 tahun 2017 yang menjadi payung hukum tentang Pemajuan Kebudayaan di Indonesia,” kata Syuaib Djafar.

Menurut Syuaib, sudah saatnya warisan budaya lokal ibu kota Sulteng ini mendapat penguatan identitas melalui aturan di daerah sehingga ciri khasnya lebih dikenal.***

 

Simak update berita menarik lainnya, ikuti saluran WhatsApp Official klik di sini

Pos terkait