PALU, KABAR SULTENG – Pengrajin tenun lokal mendukung Rancangan Peraturan Daerah (ranperda) tentang Pelestarian Batik dan Tenun inisiatif DPRD Palu.
Meski mendukung, ada sejumlah catatan penting yang disampaikan oleh para pelaku usaha batik maupun tenun lokal termasuk pemerhati budaya kepada DPRD Palu 2024-2029 selaku inisiator pembentuk ranperda.
Ketua Asosiasi Tenun Sulteng Imam Basuki, misalnya, menekankan tiga aspek krusial dalam ranperda inisiatif DPRD Palu ini.“Pemberdayaan, pelestarian, dan perlindungan ini yang menjadi tiga kata kunci. Aturan ini harus berpihak kepada para pelaku usaha batik dan tenun lokal skala kecil,” ujar Imam Basuki dalam acara konsultasi publik Ranperda Pelestarian Batik dan Tenun Lokal di Aula Kantor Kelurahan Siranindi, Palu Barat, Jumat (17/10/25).
Menurutnya, saat ini para pengrajin hanya diidentifikasi berada di Kelurahan Baru dan sekitarnya. Padahal dahulu, wilayah Watusampu pernah punya lima pengrajin tenun lokal yang Berjaya tetapi tergerus lantaran kehadiran para pedagang besar.
Baca juga: DPRD Palu Godok Ranperda Pelestarian Batik dan Tenun Lokal, Arif Miladi: Demi Penguatan Identitas
Pandangan lain juga disampaikan Wildan, seorang pengrajin tenun lokal di Jalan Mangga, Siranindi, Palu Barat. Wildan menitikberatkan masukkannya pada inti ranperda itu sendiri yakni batik maupun tenun.
”Sepengetahuan saya, antara batik dengan tenun itu berbeda secara definisi. Yang menjadi warisan budaya di Palu adalah kain tenun. Misalnya kain tenun Donggala, kain tenun Sigi, bahkan kain tenun Palu. Tergantung di mana lokasi pembuatannya atau kekhasannya. Hal-hal seperti ini perlu disesuaikan dengan ranperda ini,” tutur Wildan.
Pada kesempatan yang sama Syuaib Djafar dari Badan Musyawarah Adat (BMA) Sulawesi Tengah, Syuaib Djafar menilai Ranperda Pelestarian Batik dan Tenun Lokal sudah sejalan dengan peraturan yang berkaitan dengan pemajuan kebudayaan.
“Ini langkah yang baik dari DPRD Palu. Sebab, sudah sesuai dengan amanat konstitusi sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 5 tahun 2017 yang menjadi payung hukum tentang Pemajuan Kebudayaan di Indonesia,” kata Syuaib Djafar.
Menurut Syuaib, sudah saatnya warisan budaya lokal ibu kota Sulteng ini mendapat penguatan identitas melalui aturan di daerah sehingga ciri khasnya lebih dikenal.***
Simak update berita menarik lainnya, ikuti saluran WhatsApp Official klik di sini





