PALU, KABAR SULTENG – Sekretaris Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Donggala, Erwin Bulukumba, mendesak BPJN Sulteng mengevaluasi pekerjaan PT Bumi Duta Persada yang diduga tidak sesuai standar teknis pada bahu jalan rabat beton.
“Bila perlu perintahkan kontraktornya membongkar bahu jalan yang kami duga tidak mengikuti petunjuk teknis. Kemiringan bahu jalan sangat keliru,” tegas Erwin Bulukumba, Jumat (3/10/2025).
Ia menjelaskan, jika hujan deras turun, air berpotensi menggenangi badan jalan karena kemiringan bahu jalan dibuat ke dalam. Padahal, standar teknis mengharuskan kemiringan ke luar agar air langsung mengalir ke drainase.
Erwin menegaskan, bila BPJN Sulteng tidak mengambil tindakan tegas, ia akan melaporkan dugaan pelanggaran tersebut ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng.
Menurutnya, PT Bumi Duta Persada yang beralamat di Jalan Lenteng Agung, Jakarta Selatan, mengerjakan proyek bernilai kontrak Rp249 miliar. Paket ini mencakup Rehabilitasi Ruas Jalan Dalam Kota Palu, Rekonstruksi, dan Penanganan Tanggul Jalan Rajamoili–Cut Mutia (Coast Area), bersumber dari APBN 2023.
“Mengapa BPJN tidak bertindak tegas terhadap kontraktor? Ini jadi pertanyaan besar. Jangan sampai ada indikasi pemufakatan jahat antara oknum pejabat dan kontraktor,” tandasnya.
Baca juga: Sedot Anggaran Rp278 Miliar, Proyek BPJN Sulteng di Kota Palu Diduga Serampangan





