Erwin mengingatkan, jika dugaan itu benar, maka terjadi penyalahgunaan jabatan yang berpotensi merugikan keuangan negara.
“Kalau benar, ini melukai hati rakyat Sulteng, khususnya Kota Palu. Anggaran negara untuk rehabilitasi pascabencana bisa saja disalahgunakan,” ucapnya.
Ia menambahkan, dugaan pelanggaran teknis bukan hanya soal kemiringan bahu jalan, tetapi juga material timbunan yang bercampur akar kayu dan sampah plastik. Selain itu, ada indikasi ketebalan rabat beton dan galian bahu jalan tidak sesuai spesifikasi teknis.
“Kalau saya tidak keliru, tender proyek ini di masa Kabalai Dadi Muradi. Mestinya dia ikut bertanggung jawab atas pekerjaan PT Bumi Duta Persada,” ujarnya.
Sebelumnya, Erwin juga menegaskan bahwa bahu jalan harus dibuat miring keluar agar air hujan langsung terbuang ke drainase.
“Kalau miring ke dalam, air akan tergenang di badan jalan,” tegasnya, Kamis (2/10/2025).
Ia menyayangkan sikap pembiaran dari BPJN Sulteng sebagai pihak pengawas. Karena itu, ia kembali menegaskan desakan agar BPJN Sulteng segera mengevaluasi dan membongkar item pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi, terutama material timbunan yang tidak steril.





