JAKARTA, KABAR SULTENG – Pemerintah Kota Palu bersama DPRD Kota Palu kunjungi Badan Anggaran DPR RI di Jakarta pada Rabu (20/8/2025).
Kunjungan tersebut dipimpin langsung oleh Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid didampingi Wakil Wali Kota Palu, Imelda Liliana Muhidin, Sekretaris Daerah Kota Palu, Irmayanti Pettalolo serta sejumlah pimpinan OPD Pemerintah Kota Palu.
Ketua DPRD Kota Palu, Rico AT Djanggola, bersama sejumlah anggota DPRD Kota Palu juga hadir dalam audiensi.
Dalam kunjungan ke Badan Anggaran ini, rombongan membahas transfer ke daerah (TKD), khususnya Dana Bagi Hasil (DBH) dari pengelolaan sumber daya alam oleh PT Citra Palu Mineral (CPM).
Sesuai Pasal 116 ayat (4) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah, disebutkan bahwa kabupaten/kota penghasil berhak memperoleh proporsi DBH sebesar 32 persen.
Audiensi ini dipimpin oleh Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Partai Golkar, Muhidin M Said, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Badan Anggaran DPR RI.
Pemerintah Kota Palu menegaskan bahwa perjuangan atas hak daerah, khususnya terkait DBH dari sumber daya alam, merupakan langkah strategis untuk memperkuat kemandirian fiskal daerah dan mempercepat pembangunan Kota Palu.
Pemerintah Kota Palu dan DPRD berharap DPR RI, terutama Badan Anggaran, memberikan dukungan penuh agar hak-hak daerah, termasuk Kota Palu, terealisasi sesuai amanat undang-undang.
Baca Juga: Anggota DPRD Palu Zet Pakan Siap Tindaklanjuti Keluhan Warga Mantikulore
Pertemuan dalam rangka kunjungan ke Badan Anggaran ini diharapkan menghasilkan tindak lanjut konkret dari pemerintah pusat, sehingga manfaat Dana Bagi Hasil dapat benar-benar dirasakan masyarakat Kota Palu. ***
Simak update berita menarik lainnya, ikuti saluran WhatsApp Official klik di sini





