Rapat Paripurna DPRD Palu Bahas 3 Raperda dan Pendapat Akhir Wali Kota

Rapat Paripurna DPRD Palu Bahas 3 Raperda dan Pendapat Akhir Wali Kota
Wali Kota Palu yang diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palu, Irmayanti Pettalolo menghadiri rapat paripurna DPRD Palu di ruang sidang utama kantor DPRD Palu, Senin (25/8/2025).

PALU, KABAR SULTENG – Wali Kota Palu yang diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palu, Irmayanti Pettalolo menghadiri rapat paripurna DPRD Palu di ruang sidang utama kantor DPRD Palu, Senin (25/8/2025).

Rapat paripurna DPRD Palu membahas sejumlah agenda penting, antara lain Pendapat Akhir Wali Kota Palu terhadap Ranperda Tata Cara Penyelenggaraan Jaringan Utilitas Terpadu.

Bacaan Lainnya

Agenda tersebut dirangkaikan dengan penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama Ranperda antara pimpinan DPRD Palu dan Wali Kota Palu.

Selain itu, rapat DPRD Palu juga mengagendakan Jawaban Wali Kota terhadap Pandangan Umum Fraksi atas tiga Ranperda, yaitu: Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 dan Ranperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Baca Juga: Anggota DPRD Palu Zet Pakan Siap Tindaklanjuti Keluhan Warga Mantikulore

Ranperda tentang Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Dalam sambutan tertulis yang dibacakan Sekda, Wali Kota Palu menyampaikan apresiasi atas kerja keras seluruh pihak yang terlibat dalam pembahasan Ranperda.

“Dalam proses pembahasan rancangan peraturan daerah, banyak tenaga dan pikiran yang tercurah. Namun semua itu merupakan pengabdian mulia yang patut kita hargai sebagai amanah bersama,” ujar Sekda Irmayanti.

Wali Kota melalui Sekda juga memberikan penghargaan khusus kepada Panitia Khusus DPRD Palu atas kontribusi berupa pokok-pokok pikiran yang cerdas dalam penyempurnaan Ranperda Penyelenggaraan Jaringan Utilitas Terpadu hingga dapat disetujui bersama.

Ucapan terima kasih turut disampaikan kepada jajaran pejabat Pemerintah Kota Palu serta tim perancang peraturan perundang-undangan yang mendampingi proses pembahasan.

Menutup pendapat akhirnya, Sekda menekankan asas fiksi hukum (presumption iures de iure), yakni setiap peraturan perundang-undangan yang telah diundangkan berlaku mengikat seluruh masyarakat.

Baca Juga: DPRD Palu Bahas 3 Raperda Usulan Pemkot, 1 di Antaranya Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan

“Ketika peraturan daerah ini sudah berlaku, wajib hukumnya bagi setiap orang untuk melaksanakannya. Tidak ada seorang pun yang dapat beralasan tidak mengetahui hukum untuk menghindari tanggung jawab,” tegas Sekda.

Rapat paripurna DPRD Palu berlangsung lancar dan khidmat, mencerminkan sinergi antara Pemerintah Kota Palu dan DPRD dalam membangun tata kelola pemerintahan yang lebih baik. ***

Simak update berita menarik lainnya, ikuti saluran WhatsApp Official klik di sini

Pos terkait