KABAR SULTENG – Operasi tangkap tangan (OTT) mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer oleh KPK di Jakarta pada Jumat malam (22/8/2025) membuat publik heboh. Noel sapaan akrab Immanuel Ebenezer menjadi anggota kabinet Prabowo-Gibran pertama yang terjaring OTT KPK.
Belum reda kasus OTT Noel dan sejumlah pegawai Kemenaker, publik kini menyoroti kelanjutan kasus Bupati Buol di KPK.
Pasalnya, Risharyudi Triwibowo diduga ikut menikmati uang hasil pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Ketenagakerjaan periode 2019–2024 saat masih menjabat Stafsus menteri.
Baca juga: Menteri Bahlil Tegaskan Tindak Tambang Ilegal Tanpa Pandang Bulu Sesuai Instruksi Presiden
Sebelumnya, KPK menyita motor mewah jenis Harley Davidson milik Bupati Buol pada 23 Juli 2025 untuk kepentingan penyidikan.
Kini, Noel Cs resmi ditahan 20 hari ke depan, sementara perhatian publik tertuju pada dugaan keterlibatan Bupati Buol dalam kasus yang sama.
Sejumlah pihak di Sulawesi Tengah mendesak agar kasus tersebut segera dituntaskan. Ketua Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Buol, Arman A Hala, menegaskan Bupati Buol harus berani menghadapi proses hukum.
“Dengan tegas, kami katakan selesaikan kasus di KPK. Hentikan sikap kontradiktif, buktikan integritas bukan hanya kata-kata,” ujar Arman.
Menurutnya, pemerintahan yang bersih lahir dari pemimpin yang bertanggung jawab, bukan sekadar dari program atau slogan.
Arman juga menyinggung Survei Penilaian Integritas (SPI) yang dilakukan Pemkab Buol, menyebut hal itu bertolak belakang dengan sikap Bupati.
“Buol butuh pemimpin yang menghadapi hukum dengan kepala tegak, demi menjaga marwah daerah dan kepercayaan rakyat, bukan yang bersikap kontradiksi,” tegas Arman.
Arman turut menyoroti ketidakhadiran Bupati Buol dalam rapat koordinasi KPK awal Agustus lalu dengan alasan sakit. Namun, alasan itu dipertanyakan karena Bupati justru terlihat bugar menghadiri sejumlah kegiatan Pemkab Buol, bahkan videonya berjoget di arena balap motor sempat viral.***
Simak update berita menarik lainnya, ikuti saluran WhatsApp Official klik di sini





