KABAR SULTENG – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan akan menindak tegas pelaku tambang ilegal sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.
Presiden Prabowo sebelumnya menekankan bahwa penegakan hukum terhadap praktik pertambangan ilegal harus dilakukan tanpa pandang bulu. Siapapun yang terlibat akan ditindak tegas.
Baca juga: Presiden Prabowo Tegas: Beking Tambang Ilegal Akan Ditindak, Meski Jenderal Sekalipun
“Penegakan hukum akan dilakukan kepada siapapun yang melanggar, tanpa pandang bulu, seperti yang disampaikan Presiden,” tegas Bahlil dikutip dari laman resmi ESDM, Senin (25/8/2025).
Bahlil menambahkan, dirinya sebagai pembantu Presiden wajib menjalankan instruksi tersebut.
“Kalau komandan sudah bilang A, jangan ada gerakan tambahan, kita juga A,” ujarnya.
Menteri Bahlil menjelaskan, tambang ilegal terbagi menjadi dua kategori, yakni di dalam kawasan hutan dan di luar kawasan hutan. Penambangan ilegal di dalam kawasan hutan umumnya dilakukan tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) atau melebihi luasan izin. Sementara di luar kawasan hutan, pelanggaran terjadi karena pelaku tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Untuk menekan pelanggaran tersebut, Presiden telah membentuk Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025.
Satgas ini dipimpin Menteri Pertahanan dengan Jaksa Agung, Panglima TNI, dan Kapolri sebagai wakil ketua, serta melibatkan tujuh menteri, termasuk Menteri ESDM.
Satgas PKH diberi mandat menindak pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan, perambahan ilegal, penyalahgunaan lahan, hingga reforestasi dan penguasaan kembali kawasan.
Menurut Menteri Bahlil, arahan Presiden ini menjadi pedoman tegas bagi seluruh aparat agar tidak ragu dalam memberantas jaringan tambang ilegal dari hulu hingga hilir.
“Tujuannya jelas, menjaga kedaulatan sumber daya alam dan keberlanjutan lingkungan hidup Indonesia,” pungkasnya.***
Simak update berita menarik lainnya, ikuti saluran WhatsApp Official klik di sini





