Hartati Desak KPK Ungkap Peran Risharyudi Triwibowo dalam Kasus Dugaan Gratifikasi dan TPPU di Kemnaker

Hartati Desak KPK Ungkap Peran Risharyudi Triwibowo dalam Kasus Dugaan Gratifikasi dan TPPU di Kemnaker
Kolase Foto : Bupati Buol, Risharyudi Triwibowo (kanan) dan Ketua Lembaga Pengacara Rakyat (LPR), Hartati Hartono. (IST)

KPK sebelumnya telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kemnaker.

Para tersangka itu yakni SH, Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker 2020–2023, HY, Direktur PPTKA 2019–2024 dan Dirjen Binapenta dan PKK 2024–2025 dan WP, Direktur PPTKA 2017–2019.

Bacaan Lainnya

Kemudian DA, Koordinator Uji Kelayakan PPTKA 2020–2024 dan Direktur PPTKA 2024–2025, GTW, Kasubdit Maritim dan Pertanian PPK PPTKA serta Koordinator Bidang Analisis dan Pengendalian TKA serta PCW, JMS, dan ALF sebagai staf Direktorat PPTKA.

Mereka diduga menyalahgunakan kewenangan untuk memeras agen dan perusahaan pengguna TKA dengan iming-iming percepatan proses pengesahan RPTKA, dokumen wajib bagi perusahaan yang mempekerjakan TKA di Indonesia.***

 

Simak update berita menarik lainnya, ikuti saluran WhatsApp Official klik di sini

Pos terkait