Ia menegaskan, pengembalian barang hasil gratifikasi setelah kasus mencuat ke publik tidak menghapus unsur pidana.
“Apalagi motor itu tidak pernah tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN),” tambahnya.
Hartati menilai tindakan Bupati Buol justru memperkuat dugaan keterlibatan aktif dalam gratifikasi dan TPPU.
Ia meminta KPK mengungkap secara terang peran sang Risharyudi Triwibowo, apakah hanya sebagai penerima pasif, turut serta, atau bahkan pelaku utama kejahatan tersebut.
“Ini bukan sekadar soal etika, tapi sudah masuk ranah hukum pidana,” tegas Hartati.
Menurutnya, barang yang diduga berasal dari tindak pidana wajib dilaporkan dan diserahkan ke KPK dalam batas waktu 30 hari kerja sejak diterima, sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf b ayat (2) UU Tipikor.
Ia menekankan, pengembalian secara sukarela setelah perkara menjadi perhatian publik tidak menghapus tanggung jawab pidana.
“Dalam kasus ini, motornya sudah dipakai dulu baru dikembalikan. Itu justru memperkuat bukti,” ujarnya.
LPR meminta KPK tidak ragu menetapkan Bupati Buol sebagai tersangka dan segera memperjelas kedudukan hukumnya dalam perkara ini.
“Jangan sampai hukum tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Publik menunggu keberanian KPK memberantas korupsi tanpa pandang bulu,” pungkasnya.





