“Jika Bapak-Bapak dari perusahaan bisa ambil keputusan, lakukan hari ini. Kalau tidak, jangan buang waktu warga. Ini soal hak mereka, bukan hanya dampak banjir biasa, tapi banjir berulang yang kuat diduga akibat aktivitas perusahaan,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa dirinya hadir bukan untuk memihak, melainkan menjadi penengah agar solusi adil bisa dicapai.
“Saya tidak akan meninggalkan tempat ini sebelum ada komitmen nyata dari perusahaan,” tutupnya.
Pihak manajemen PT Alaska menyampaikan bahwa mereka telah menerima 10 poin tuntutan dari warga dan sedang memverifikasi data 38 kepala keluarga terdampak.
“Semua permintaan bersifat darurat, dan kami sudah mulai menindaklanjuti. Kami tidak menolak, tapi harus proporsional dan berbasis data,” jelas perwakilan perusahaan.
Terkait tuntutan pada poin kelima, yakni kompensasi Rp2 juta per KK atau Rp3.000 per metrik ton, manajemen menilai hal itu perlu dibahas secara lintas sektor karena berdampak sistemik.
Meski demikian, perusahaan menyatakan komitmen untuk menyelesaikan seluruh kewajiban hingga akhir masa operasional, termasuk memperbaiki infrastruktur penting dan menjaga komunikasi dengan masyarakat.
Dalam berita acara, tercantum bahwa warga RT 09 Dusun IV kembali menyuarakan tuntutan mereka melalui aksi lanjutan yang sebelumnya digelar pada 6 Juli 2024. Mereka meminta agar poin kelima dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Morowali yang akan segera dijadwalkan secara resmi.
Pemda Morowali, DPRD, dan pihak perusahaan sepakat menindaklanjuti tuntutan masyarakat melalui mekanisme yang terukur dan bertanggung jawab demi menemukan solusi adil dan berkelanjutan.(*/Syaiful)
Simak update berita menarik lainnya, ikuti saluran WhatsApp Official klik di sini





