Hari kedua Operasi Patuh Tinombala 2025: Pelanggaran Tidak Pakai Helm SNI dan Sabuk Pengaman Mendominasi

Hari kedua Operasi Patuh Tinombala 2025: Pelanggaran Tidak Pakai Helm SNI dan Sabuk Pengaman Mendominasi
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulteng AKBP Sugeng Lestari

PALU, KABAR SULTENG – Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) mencatat pelanggaran lalu lintas pada hari kedua Operasi Patuh Tinombala 2025 masih didominasi oleh pengendara roda dua yang tidak menggunakan helm berstandar SNI dan pengemudi roda empat yang tidak memakai sabuk pengaman.

“Pada hari kedua Operasi Patuh Tinombala 2025, tercatat 122 pelanggaran oleh pengendara roda dua dan 66 pelanggaran oleh pengemudi roda empat,” ujar Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulteng AKBP Sugeng Lestari di Palu, Rabu (16/7/2025).

Bacaan Lainnya

Baca juga: Kapolda Sulteng Apresiasi Semua Pihak Sukseskan Roadrace Seri 3 di Morowali

Menurut AKBP Sugeng, dari total pelanggaran tersebut, pelanggaran terbanyak pada roda dua adalah tidak menggunakan helm SNI sebanyak 109 kasus. Sedangkan pada kendaraan roda empat, pelanggaran didominasi oleh pengemudi yang tidak menggunakan sabuk keselamatan, sebanyak 60 kasus.

“Secara keseluruhan, tercatat 2.300 pelanggaran pada hari kedua pelaksanaan Operasi Patuh Tinombala. Rinciannya, 58 pelanggar terekam e-TLE statis, 62 pelanggar melalui e-TLE mobile, 68 pelanggar dikenakan e-Tilang, dan 2.112 pelanggar diberikan teguran,” jelasnya.

Meski demikian, hingga hari kedua operasi, tidak ditemukan kasus kecelakaan lalu lintas. AKBP Sugeng mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dan tertib saat berkendara serta mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama.

Mengusung tema “Tertib Berlalu Lintas Demi Terwujudnya Indonesia Emas”, Polda Sulteng dan jajaran Polres terus menggencarkan edukasi dan sosialisasi. Kegiatan dilakukan melalui tatap muka, media massa, penyebaran pamflet, serta pemasangan spanduk dan baliho Operasi Patuh Tinombala 2025 di berbagai titik.***

 

Simak update berita menarik lainnya, ikuti saluran WhatsApp Official klik di sini

Pos terkait