PALU, KABAR SULTENG – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, menyebut bahwa target Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Sulawesi Tengah telah tercapai 95 persen pada tahun 2025.
Dari total target 5.494 bidang tanah yang tersebar di 13 kabupaten/kota, sebanyak 4.797 bidang telah berhasil diselesaikan atau sekitar 95,56 persen.
Capaian PTSL di Sulawesi Tengah ini diungkapkan Wamen Ossy saat menyerahkan 160 sertipikat tanah kepada masyarakat dan pemerintah daerah Sulawesi Tengah di Terminal Penumpang Pelabuhan Donggala, Rabu (9/7/2025).
Baca juga: Jasa Raharja Raih Prestasi Internasional di ASEAN Risk Awards 2025
“Program PTSL di Sulawesi Tengah menunjukkan progres signifikan. Capaian ini merupakan hasil kerja keras dan kolaborasi seluruh pihak, mulai dari Kantor Wilayah BPN, Kantor Pertanahan, hingga dukungan pemda dan masyarakat,” ujar Wamen Ossy.
Ia menegaskan, kolaborasi antara Kementerian ATR/BPN, pemerintah daerah, dan masyarakat menjadi kunci utama dalam mempercepat legalisasi aset dan memperkuat kepastian hukum atas tanah.
“Tanah di Sulawesi Tengah bukan hanya lahan fisik, tapi ruang hidup masyarakat. Ini mencakup masyarakat umum, masyarakat adat, tanah ulayat, lahan pertanian, kawasan permukiman, pertambangan, serta ruang untuk investasi dan pertumbuhan ekonomi,” terang Wamen ATR/Waka BPN.
Meski capaian signifikan telah diraih, Wamen Ossy tetap menyoroti sejumlah tantangan seperti penataan tanah terdampak bencana, penyelesaian klaim tanah adat dan eks-transmigrasi, serta legalisasi aset bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Ia memastikan Kementerian ATR/BPN akan terus meningkatkan layanan pertanahan yang cepat, transparan, dan berpihak kepada rakyat.
Apresiasi terhadap capaian tersebut juga disampaikan Bupati Donggala, Vera Elena Laruni. Ia menilai percepatan legalisasi tanah sebagai bentuk sinergi produktif antara pemerintah pusat, daerah, dan masyarakat.
“Alhamdulillah, tadi saya dibisiki bahwa kita akan menerima beberapa sertipikat. Ini berkah bagi masyarakat Donggala dan kabupaten lainnya. Semoga sertipikat ini bisa menambah fasilitas di wilayah kami. Tapi ada satu pesan saya kepada penerima sertipikat, jangan lupa bayar pajak,” ujar Vera disambut tawa para hadirin.
Acara ini juga dihadiri Direktur Penertiban dan Pemanfaatan Ruang, Agus Sutanto, Direktur Pengaturan Tanah Komunal, Hubungan Kelembagaan dan PPAT, Iskandar Syah, Kepala Kantor Wilayah BPN Sulawesi Tengah, Muhammad Tansri; serta perwakilan Forkopimda Provinsi Sulteng. ***
Simak update berita menarik lainnya, ikuti saluran WhatsApp Official klik di sini





