PARIMO, KABAR SULTENG – Balai Penegakan Hukum Kehutanan (GAKKUMHUT) Wilayah Sulawesi, Seksi Wilayah II Palu bersama personel Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tengah menahan dua terduga pelaku penambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) sekitar Desa Gio Barat, Kecamatan Moutong, Kabupaten Parigi Moutong.
Dalam operasi tersebut, tim menemukan dua unit alat berat ekskavator merek SANY warna kuning yang sedang beroperasi di lokasi PETI atau penambangan emas ilegal.
Terduga pelaku PETI berinisial RUN (45) dan AJ (37) asal Kabupaten Gorontalo dan Kota Manado langsung diamankan ke Kantor Balai GAKKUMHUT Sulawesi Seksi Wilayah II Palu. Gelar perkara telah dilaksanakan untuk meningkatkan status keduanya menjadi tersangka.
Baca juga: Diduga Bocor, Cukong Beserta Alat Berat di PETI di Hulu Sungai Taopa Kabur Duluan Sebelum Operasi
Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tengah, Ir. Muhammad Neng, mengapresiasi kerja Tim Polhut Dinas Kehutanan dan Balai GAKKUMHUT Sulawesi Seksi Wilayah II Palu dalam operasi penindakan PETI di kawasan hutan.
Neng juga menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang turut mendukung kegiatan tersebut.
“Kegiatan operasi penindakan PETI di wilayah Sulawesi Tengah akan terus kami laksanakan,” tegas Neng.
Ia berharap penyidik dapat mengembangkan penyidikan ke pihak lain yang ikut terlibat, bukan hanya kepada dua tersangka ini.
Kepala Balai GAKKUMHUT Wilayah Sulawesi, Ali Bahri, menegaskan komitmen pihaknya dalam menindak tegas praktik ilegal yang merugikan negara dan mengancam kelestarian hutan.
Baca juga: Gubernur Sulteng Soroti Penertiban PETI di Sungai Taopa: Lebih Pintar Pencuri daripada Petugas!
“Kami tidak akan ragu menindak siapapun yang terlibat dalam aktivitas ilegal yang merusak hutan,” ujarnya.
Tersangka diduga melanggar Pasal 89 ayat (1) jo Pasal 17 ayat (1) huruf a dan b UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 37 UU No. 6 Tahun 2023, dan/atau Pasal 78 ayat (3) jo Pasal 50 ayat (2) huruf a UU No. 41 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Pasal 36 UU No. 6 Tahun 2023 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Balai GAKKUMHUT Wilayah Sulawesi mengajak masyarakat ikut menjaga kelestarian hutan dengan melaporkan setiap indikasi pelanggaran hukum kehutanan di wilayahnya.***
Simak update berita menarik lainnya, ikuti saluran WhatsApp Official klik di sini





