Kasus Garansi Fiktif Bank Sulteng: Empat Terdakwa Keberatan atas Dakwaan JPU

Kasus Garansi Fiktif Bank Sulteng: Empat Terdakwa Keberatan atas Dakwaan JPU
Sidang kasus dugaan garansi fiktif Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sulawesi Tengah (Sulteng) di Pengadilan Negeri Kelas IA PHI/Tipikor Palu, Selasa (27/5/2025).

PALU, KABAR SULTENG Empat terdakwa dalam kasus dugaan garansi fiktif Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sulawesi Tengah (Sulteng) menyatakan keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Kelas IA PHI/Tipikor Palu, Selasa (27/5/2025).

Keempatnya yakni Erick Robert Agan (kuasa Direktur PT Insan Cita Karya/ICK), Guntur (kuasa Direksi CV Mugniy Alamgir), Hardiansyah (key person CV Mugniy Alamgir), dan Darsyaf Agus Slamet (mantan Pemimpin Divisi Perkreditan BPD Sulteng).

Bacaan Lainnya

Baca juga: Gubernur Mengaku Terkejut Ketahui Dana CSR Bank Sulteng Rp 11,7 Miliar Dipakai Mendanai Persipal Palu

Sementara dua terdakwa lainnya, Nola Dien Novita (mantan Pemimpin Cabang BPD Sulteng KCU Palu) dan Rizal Afriansyah (mantan Pemimpin Seksi Kredit), memilih tidak mengajukan keberatan atas dakwaan JPU.

Penasihat hukum masing-masing terdakwa menyampaikan keberatan tersebut, yakni Sidik Djatola dan Julianer untuk Erick Robert Agan; Wawan Ilham dan Eko Agung untuk Guntur serta Hardiansyah; dan Andri Korompot untuk Darsyaf Agus Slamet.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Akbar Isnanto akan berlanjut pada Kamis, 12 Juni 2025, dengan agenda pembacaan keberatan dari para terdakwa dan penasihat hukum.

JPU Rhenita dan Desianty membacakan dakwaan secara bergantian dalam tiga berkas terpisah. Mereka menjelaskan kasus ini bermula pada 19 April 2021, saat Erick Robert Agan mengajukan permohonan bank garansi kepada BPD Sulteng KCU Palu untuk proyek Preservasi Jalan Tonggolobibi, Sabang, Tambu, Tompe.

“Pada 27 Mei 2021, BPD Sulteng menerbitkan jaminan pelaksanaan sebesar 5 persen dari nilai kontrak dan jaminan uang muka sebesar 20 persen. Nilai bank garansi pelaksanaan sebesar Rp870.922.000, dan jaminan uang muka Rp2.545.076.000,” ujar JPU Desianty.

Namun proyek tersebut tak kunjung berjalan. Pada 31 Desember 2021, Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Wilayah I Sulteng memutus kontrak PT ICK karena tidak ada progres pekerjaan, meski telah mengeluarkan tiga surat peringatan.

Untuk menutup bank garansi yang telah diterbitkan, Nola Dien Novita dan Rizal Afriansyah dengan persetujuan Darsyaf Agus Slamet memberikan kredit kepada CV Mugniy Alamgir senilai Rp2,85 miliar. Dana itu dibagi dua, masing-masing Rp1,4 miliar untuk Erick Robert Agan dan Guntur. Dana milik Guntur digunakan untuk proyek Jalan Pagimana–Batui di Luwuk dengan kontrak Rp11 miliar.

“Kredit kepada CV Mugniy Alamgir itu tidak dibayar dan kini macet,” kata Desianty.

JPU menjerat para terdakwa dengan Pasal 49 ayat (1) huruf a angka 54 Pasal 14 Bagian Kedua Bab IV UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsider, Pasal 49 ayat (4) huruf b angka 54 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Hingga berita ini tayang, Erick Agan yang dihubungi tim media melalui WhatsApp pada Selasa (27/5/2025) malam, belum memberikan tanggapan.***

Pos terkait