JATAM Bongkar Dugaan Pembiaran PETI di Kontrak Karya CPM Poboya

JATAM Bongkar Dugaan Pembiaran PETI di Kontrak Karya CPM Poboya
Koordinator JATAM Sulteng, Moh. Taufik, SH.

PALU, KABAR SULTENG – Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Sulawesi Tengah (Sulteng) menyoroti aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kelurahan Poboya, Kota Palu di dalam area Kontrak Karya PT Citra Palu Mineral (CPM), anak usaha dari PT Bumi Resources Minerals (BRMS).

Koordinator JATAM Sulteng, Moh. Taufik, menyebut metode perendaman yang pertama kali diperkenalkan PT Adijaya Karya Makmur (AKM) di Poboya memicu peristiwa hukum yang hingga kini belum ditangani secara menyeluruh oleh aparat penegak hukum.

Bacaan Lainnya

“Situasi ini menumbuhkan persepsi negatif dan mengikis kepercayaan publik terhadap hukum,” tegas Taufik, Selasa (27/5/2025).

Taufik menegaskan bahwa sebagai pemegang Kontrak Karya, PT CPM seharusnya bertanggung jawab penuh atas maraknya metode perendaman dan PETI di wilayah konsesinya di Poboya.

Baca juga: Tantangan Berat Pemerintahan Anwar-Reny di Sektor Pertambangan Sulteng

“Publik tidak pernah mendapatkan penjelasan apa pun dari CPM terkait upaya mereka menghentikan aktivitas ilegal tersebut. Karena itu, kami menduga CPM tidak mampu menjaga wilayah konsesinya, atau bahkan terlibat dalam aktivitas tersebut,” ujarnya.

JATAM Sulteng juga mendesak Gubernur Sulawesi Tengah terpilih, Anwar Hafid, dan DPRD Sulteng untuk segera mengevaluasi PT CPM secara menyeluruh.

“Jika perlu memanggil Kapolda Sulteng dipanggil untuk memberikan klarifikasi terkait aktivitas PETI yang terus berlangsung tanpa pengawasan dan penindakan,” kata Taufik.

Hasil investigasi JATAM Sulteng menunjukkan dugaan adanya hubungan antara penambang ilegal dan oknum tertentu. Percakapan masyarakat sekitar tambang bahkan menyebut keterlibatan oknum terdengar jauh hingga ke pusat pemerintahan, termasuk Kementerian ESDM.

“Ketidakhadiran tindakan dari aparat bukan berarti institusi kepolisian ikut terlibat, tetapi kami menduga ada oknum yang mendapat keuntungan pribadi dari PETI. Temuan ini akan kami laporkan ke Propam Mabes Polri sebagai bentuk kecintaan kami pada institusi Polri,” tegas Taufik.

Taufik menambahkan, saatnya kepolisian bertindak tegas dan terukur sesuai hukum.

“Diam bukan kebijakan. Jika tidak ada penindakan, masyarakat akan hidup dalam ketakutan. Polisi adalah harapan rakyat dan tidak boleh mentolerir oknum yang melindungi PETI. Penegakan hukum harus tegas dan menyeluruh,” tambahnya.

JATAM mengapresiasi tindakan cepat aparat di Desa Kayuboko, Kecamatan Parigi Barat, yang berhasil menghentikan aktivitas PETI serta mengamankan alat berat dan 14 warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat.

“Langkah tegas itu patut diapresiasi dan seharusnya menjadi contoh untuk Polres Palu. Jika Polda Sulteng tidak bertindak, maka Polresta Palu wajib membentuk tim gabungan dan melakukan penertiban di Poboya,” tegas Taufik.

Terlebih, lokasi aktivitas PETI di Poboya hanya berjarak sekitar 10 km dari Markas Polda Sulteng.

“Negara dirugikan hingga ratusan miliar rupiah, tapi belum ada langkah hukum tegas dari Polresta Palu maupun Polda Sulteng,” tambahnya.

JATAM juga mendesak agar Polresta Palu dan Polda Sulteng bersikap profesional serta memberikan sanksi tegas terhadap oknum aparat yang terbukti melindungi PETI di wilayah kontrak karya PT CPM di Poboya.***

 

Simak update berita menarik lainnya, ikuti saluran WhatsApp Official klik di sini

Pos terkait