PALU, KABAR SULTENG – Nasabah melayangkan somasi kepada Bank Sulteng terkait pencairan dana sebesar 1 miliar lebih dalam rekening perusahaannya CV. Citra Rajawali.
Direktur CV Citra Rajawali, Darwis, melalui kuasa hukumnya, Moh Galang Rama Putra, menyebut telah melayangkan somasi kepada Bank Sulteng pada 14 Januari 2025, dengan memberikan waktu merespon sampai tanggal 17 Januari 2025.
“Somasi pertama sampai saat ini belum mendapatkan respon dari bank sulteng, apabila sampai somasi kedua juga tidak diindahkan, kami akan mengambil Langkah hukum lebih serius, untuk memulihkan hak dan nama baik klien kami,” ujar Galang di Kantor Hukum Gumanara, Jalan Cendrawasih, Kota Palu, Rabu (15/1/2025).
Baca juga: Awali Tugas, Kapolresta Palu Kombes Pol Deny Abrahams Temui Ketua MUI dan FKUB
Galang mengungkapkan, masalah ini bermula ketika kliennya memblokir rekening pada tanggal 20 Desember 2024, pukul 08.30 WITA.
Namun, dana ternyata tetap dicairkan pada sore hari oleh seorang wanita berinisial R, diduga pegawai di Dinas Pendidikan Provinsi Sulteng, tanpa sepengetahuan dan dikonfirmasi pihak Bank Sulteng ke Direktur CV Citra Rajawali.
“Saat klien saya menanyakan kepada pihak Bank Sulteng yang menangani pencairan dana tersebut katnya sudah melakukan konfirmasi. Padahal klien saya tidak pernah menerima konfirmasi, setelah di cek, ternyata nomor yang dihubungi untuk konfirmasi tersebut bukan milik kliennya,” ungkap Galang.
“Padahal ada nomor klien saya yang sudah tertera di sistem, tapi kenapa tidak dikonfirmasi via telepon di nomor itu saat pencairan. Belakangan kami ketahui bahwa nomor yang digunakan untuk mengomfirmasi itu handphone dari R yang menguhubungi ke nomor yang dipalsukan tersebut dan bukan melalui saluran telepon milik pihak bank sulteng,” tambahnya.
Akibat pembobolan itu, kata Galang, kliennya mengalami kerugian materiil sekitar Rp 1 milliar lebih serta kerugian immateriil yang berdampak langsung pada reputasi dan keberlanjutan bisnis.
“Akibat pembobolan ini, klien kami mengalami kerugian materiil sebesar Rp 920.200.000 dan Rp 86.760.470, serta kerugian immateriil yang berdampak pada reputasi dan keberlanjutan bisnis klien kami,” jelasnya.
Menurut Galang, tindakan yang dilakukan Bank Sulteng mencerminkan kelalaian dalam menerapkan asas kepercayaan, kehati-hatian, kerahasiaan dan asas mengenal nasabah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.
Selain itu, dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana serta Pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
“Bank Sulteng ini sebuah korporasi besar, kami juga mendengar dari klien kami keterangan dari pihak bank bahwa ini hanyalah miss komunikasi akan tetapi bahasa tersebut bukanlah bahasa yang tepat untuk dikeluarkan, terlebih lagi kerugian yang dialami klien kami akibat pembobolan rekening ini bukanlah nilai yang kecil,” tuturnya.
Olehnya, Galang berharap Bank Sulteng dapat bertindak secara profesional agar masalah tersebut segera terselesaikan.
Saat dikonfirmasi, Wakil Pimpinan Cabang Bank Sulteng, Weli Kurniawan, menyampaikan bahwa proses pencairan dana perusahaan dilakukan menggunakan cek yang dikeluarkan dari Bank Sulteng.
“Kemudian apabila itu (cek bank) dikeluarkan oleh nasabah, siapapun bisa mencairkan, karna sifatnya atas unjuk, selagi spesimen seperti tanda tangan, cap dan saldo ada, wajib untuk membayar,” jelasnya.
Weli menyatakan bahwa pencairan bisa dilakukan tanpa konfirmasi kepada pihak yang bersangkutan.
“Kalaupun dimitigasi begitu, hanya sebagian dikonfirmasi, tapi itu bukan SOP, kecuali rekening itu terblokir, baru hubungi direkturnya,” katanya.
Disinggung soal pemblokiran rekening hingga somasi yang dilayangkan nasabah, Wapincab Bank Sulteng Weli Kurniawan menyebut bahwa jika rekening terblokir, teller tidak bisa mencairkan dana.
“Kalau kami di cabang belum dapat (somasi), jangan sampai suratnya ke kantor pusat, cuman biasanya kalau ada di pusat, pasti di disposisi ke cabang,” pungkasnya.***
Simak update berita menarik lainnya, ikuti saluran WhatsApp Official KabarSulteng.id https://whatsapp.com/channel/0029VaFS4HhH5JM6ToN3GU1u atau klik di sini