MOROWALI, KABAR SULTENG – Manager PT Trimitra Sukses Perkasa (TSP), Haryanto Chandra, dilaporkan ke Polres Poso, Sulawesi Tengah.
Kuasa hukum Ambo Ala, Andi Mappatoto, mengungkapkan bahwa Manager PT TSP Haryanto Chandra diduga memberikan keterangan palsu terkait sengketa lahan antara PT Bintang Maha Jaya (BMJ) dan masyarakat Desa Bahomakmur, Kecamatan Bahodopi.
Saat ini, proses persidangan sengketa lahan tersebut sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Poso. Pada 17 Desember 2024, Manager PT TSP Haryanto Chandra hadir sebagai saksi dari pihak tergugat, yaitu PT BMJ.
“Kami telah melaporkan Haryanto Chandra ke Polres Poso atas dugaan keterangan palsu terkait sengketa lahan antara PT BMJ dan Ambo Ala,” kata Andi Mappatoto saat ditemui, Senin (20/1/2025).
Menurut Andi, dalam persidangan, Hakim mempertanyakan apakah Haryanto Chandra mengetahui pengembalian tapal batas yang dilakukan oleh BPN pada 2021. Haryanto mengaku tidak tahu dengan alasan sedang berada di Kabupaten Gowa, Makassar, saat itu. Namun, pernyataan tersebut diduga tidak sesuai fakta.
Baca juga: Polisi Gerebek Ruko di Palu Jadi Sarang Sindikat Penipuan Trading Investasi, 21 Pelaku Ditangkap
“Berdasarkan bukti-bukti yang ada, seperti dokumentasi foto dan video, Haryanto Chandra terbukti hadir dan menyaksikan langsung proses pengembalian tapal batas tersebut,” jelas Andi.
Dengan bukti yang kuat, kuasa hukum Ambo Ala mengambil langkah hukum dengan melaporkan Haryanto Chandra ke Polres Poso untuk diproses lebih lanjut. Mereka berharap Polres Poso segera mengambil tindakan tegas atas dugaan keterangan palsu yang diberikan di hadapan hukum.
Proses hukum ini diharapkan dapat memberikan keadilan bagi pihak yang dirugikan serta menegakkan integritas dalam sistem peradilan.***
Simak update berita menarik lainnya, ikuti saluran WhatsApp Official KabarSulteng.id https://whatsapp.com/channel/0029VaFS4HhH5JM6ToN3GU1u atau klik di sini