Diduga Selain Adi Gunawan dan Mantan Kapolda Sulteng, Ada Petinggi Parpol di Balik Aktivitas Ilegal PT AKM

Diduga Selain Adi Gunawan dan Mantan Kapolda Sulteng, Ada Petinggi Parpol di Balik Aktivitas Ilegal PT AKM
Aktivitas PT Adijaya Karya Makmur (AKM) di Poboya, Kota Palu.

PALU, KABAR SULTENG – Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Sulawesi Tengah (Sulteng) menyebut  ada keterlibatan sejumlah pihak dalam aktivitas PT Adijaya Karya Makmur (AKM), salah satunya diduga merupakan petinggi partai politik (Parpol).

PT AKM beberapa waktu terakhir menuai sorotan tajam karena diduga melakukan aktivitas penambangan ilegal di lahan kontrak karya PT Citra Palu Minerals (CPM) di Kelurahan Poboya.

Bacaan Lainnya

Koordinator Jatam Sulteng, Moh Taufik mengatakan bahwa oknum petinggi partai tersebut memegang jabatan penting di PT AKM.

“Kami menduga ada petinggi partai politik yang memiliki peran penting di AKM, karena dia masuk dalam kepengurusan perusahaan,” kata Taufik saat dihubungi, Selasa (14/01/2025).

Baca juga: Sebut PT AKM lakukan Penambangan Ilegal di Poboya, JATAM: Kegiatan Adi Gunawan dkk ini berlangsung sejak 2018

Akan tetapi, jebolan Fakultas Hukum Universitas Tadulako (Untad) tak menyebut nama partai dan identitas oknum tersebut.

“Intinya beliau dari salah satu partai besar di Sulawesi Tengah,” ucapnya.

Taufik menerangkan, hasil investigasi mereka sejak Januari-November 2024, menemukan adanya kolam-kolam perendaman di area kontrak karya CPM.

Jatam menduga kolam-kolam perendaman ini bagian dari aktivitas pemurnian emas yang dilakukan AKM.

Metode perendaman ini tergolong aktivitas ilegal yang melanggar UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

“Mangidentifikasi kolam-kolam perendaman yang diduga menjadi tempat pemurnian emas itu telah ada sejak 2018. Dan masih sama saat kami investigasi ulang di tahun 2024,” jelasnya.

Baca juga: Kata PT AKM Soal Hasil Investigasi JATAM Sulteng: Kalau Kami Ilegal Berarti PT CPM Juga Ilegal

Jatam Sulteng sebelumnya telah membeberkan sejumlah nama yang masuk dalam struktur kepengurusan PT AKM.

Sebagaimana Pengesahan Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana Akta No. 13 tanggal 19 September 2019 beralamat di Jl. Griya Utama Kompleks Ruko Puri Mutiara Blok D 110-111, Sunter Agung, Kecamatan Tanjug Priok, Jakarta Utara.

Pada Tanggal 14 Februari 2020 telah dilakukan Perubahan Akta sebagaimana Akta No. 56 Tanggal 30 Januari 2020 tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar dan mendapat Persetujuan Menteri Hukum dan HAM tanggal 14 Februari 2020 dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) berjumlah 14 KBLI.

Baca juga: Update Investigasi JATAM: Ternyata PT AKM Lakukan Aktivitas Ilegal dengan Metode Perendaman, Tidak Bayar PNBP, Royalti Hingga Dana Bagi Hasil Produksi

Diduga Ada Mantan Kapolda Sulteng dalam jajaran pengurus PT. AKM

Irjen Pol (purn) Drs. Abdul Rakhman Baso S.H, lahir 4 Agustus 1963, adalah seorang Purnawiran Polri dan pernah menjabat sebagai kapolda Sulteng masa jabatan Agustus 2020 hingga Agustus 2021.

“Artinya 2 bulan setelah tidak lagi menjadi anggota aktif, yang bersangkutan resmi masuk dan bergabung dalam aktivitas PT. AKM,” ungkap Taufik.

Taufik mengatakan, nama Abdul Rakhman Baso tertera dalam akta Nomor 3 tanggal 4 Oktobeer 2021, menjabat sebagai Komisaris Utama PT. AKM menggantikan nama Denry Raymond Lelo yang sebelumnya nama Dendry tertera dalam Akta No. 1 tanggal 2 Juni 2021 menjabat sebagai Komisari Utama berubah menjadi Komisaris setelah Purnawiran Abdul Rachman Baso masuk menggantikan posisinya.

Hingga dalam akta 59 tanggal 29 Desember 2023 komposisi pengurus Perseroan tersebut belum mengalami perubahan.

 Berikut pemegang saham di PT AKM dari penelusuran JATAM:

– Adi Gunawan (Direktur Utama)

– M. Kadafi (Direktur)

– Bintang Septo Drestanto (Direktur)

– Dendry Raymond Lelo (Komisaris)

– Aditya Parulianggui (Komisaris)

– Anton Ramadhan Saragi (Komisaris)

– Abdul Rakhman Baso (Komisaris Utama)

Baca juga: Menyelisik Dugaan Penambangan Ilegal PT AKM di Poboya Palu

Sumber lain yang diperoleh media ini, terdapat tiga perusahaan yang memiliki sahan kepemilikan di PT AKM.

Salah satu dari perusahaan itu ditengarai dimiliki oleh seorang pengusaha muda, anak dari politisi ternama di Sulawesi Tengah.

Pada konferensi pers akhir 2024, Polda Sulteng menyatakan sedang mendalami dugaan aktivitas tambang ilegal oleh PT AKM.

“Sedang kami dalami dan akan berkoordinasi dengan pihak terkait,” imbuh Dirreskrimsus Polda Sulteng, Kombes Bagus Setiawan.

Hingga berita ini diterbitkan, media ini sudah berulang kali meminta tanggapan PT AKM terkait susunan pengurus dan pemilik saham perusahaan, namun tak mendapat respons.***

 

Simak update berita menarik lainnya, ikuti saluran WhatsApp Official KabarSulteng.id https://whatsapp.com/channel/0029VaFS4HhH5JM6ToN3GU1u atau klik di sini

 

 

Pos terkait