PALU, KABAR SULTENG – PT Adijaya Karya Makmur (AKM) melalui Romi selaku Mitra/Pengurus Koperasi PT AKM angkat bicara soal hasil investigasi Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Sulawesi Tengah (Sulteng).
Romi mempertanyakan hasil investigasi JATAM Sulteng yang menemukan adanya dugaan penambangan emas tanpa izin yang dilakukan oleh PT AKM.
“Kami juga bingung kajian mereka (JATAM) itu seperti apa? AKM kan kontraktor nya PT CPM, seharusnya ditanyakan ke CPM. Berarti kalau AKM ilegal, CPM juga ilegal dong,” ujar Romi saat dikonfirmasi kabarsulteng.id melalui sambungan telepon WhatsApp, Senin, (16/12/2024).
Menurut Romi, PT AKM sudah melakukan proses penambangan sesuai kontrak dengan PT CPM, sehingga kalau PT AKM dianggap ilegal berarti CPM juga ilegal.
“AKM menambang sudah sesuai kontrak,” tegasnya.
Disinggung soal pengelolaan material berdasarkan informasi yang didapatkan JATAM bahwa diduga dilakukan di rumah Petinggi Daerah, Romi menyebut hal tersebut tidak benar.
“Pengolahan itu di lokasi tambang Poboya,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, JATAM Sulteng menemukan fakta terdapat penambangan atau pengambilan material yang berisi kandungan emas yang dilakukan secara masif dan melawan hukum, atau tanpa izin pemerintah di Poboya, Kota Palu, Sulawesi Tengah.
Aktivitas penambangan tanpa izin tersebut terjadi di dalam lahan Kontrak Karya PT Citra Palu Mineral (CPM) yang diduga dilakukan oleh Adi Gunawan dan kawan-kawan selaku direktur utama melalui perusahaannya bernama PT. Adijaya Karya Makmur (AKM).
Hasil Investigasi dilakukan JATAM Sulteng secara mendetail sejak Januari 2024 sampai November 2024.***
Baca selengkapnya hasil investigasi JATAM Sulteng klik di sini
Simak update berita menarik lainnya, ikuti saluran WhatsApp Official KabarSulteng.id https://whatsapp.com/channel/0029VaFS4HhH5JM6ToN3GU1u atau klik di sini