PALU, KABAR SULTENG – Wakil Ketua DPRD Sulawesi Tengah (Sulteng), Aristan, mendesak Polda Sulteng segera mengusut tuntas dugaan aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) yang diduga dilakukan oleh PT Adijaya Karya Makmur (AKM) di Poboya, Kota Palu.
Hal ini ditegaskan Aristan merespon hasil investigasi Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Sulteng. Dalam temuan JATAM, terdapat aktivitas penambangan atau pengambilan material mengandung emas secara masif dan melanggar hukum di lahan Kontrak Karya PT Citra Palu Mineral (CPM) di Poboya, yang diduga dilakukan oleh PT AKM tanpa izin resmi dari pemerintah.
“Jika benar ada penambangan ilegal oleh PT AKM di Poboya , temuan JATAM itu menjadi petunjuk penting bagi aparat penegak hukum, khususnya Polda Sulteng, untuk segera bertindak,” kata Aristan kepada kabarsulteng.id, Senin (16/12/2024).
Aristan menyoroti potensi kerugian yang diakibatkan oleh aktivitas ilegal tersebut, baik dari segi pendapatan daerah maupun dampak lingkungan.
“Sebagai Wakil Ketua DPRD Sulteng, saya mendesak Polda untuk mengambil langkah tegas. Jika ada pelanggaran pidana, harus segera diproses hukum,” ujarnya.
Menurutnya, PT AKM sebagai subkontraktor tidak boleh melakukan aktivitas penambangan di luar kontrak yang ditetapkan oleh PT CPM. Apalagi jika benar metode penambangan dengan perendaman yang dilakukan tanpa izin jelas melanggar hukum.
“Informasi JATAM yang menyebut aktivitas ini berlangsung sejak 2018 perlu menjadi perhatian serius aparat kepolisian,” terang Sekretaris DPW NasDem Sulteng itu.
Aristan menyarankan JATAM Sulteng untuk segera membuat laporan resmi ke Polda Sulteng.
“Selain mengadukan ke Presiden, JATAM sebaiknya langsung mengajukan laporan ke Polda Sulteng,” jelas Aristan.
Aristan juga menambahkan, DPRD Sulteng juga siap memfasilitasi Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membahas masalah ini jika diperlukan.
“Kalau memang diperlukan, kami di DPRD akan menggelar RDP dan memanggil semua pihak terkait, tapi kan saat ini kami baru menerima informasi awal,” tambahnya.
Sebelumnya, pihak PT AKM melalui Romi, selaku Mitra/Pengurus Koperasi, mempertanyakan hasil investigasi JATAM. Menurutnya, PT AKM hanya bertindak sebagai kontraktor dari PT CPM dan telah melakukan aktivitas penambangan sesuai kontrak.
Baca juga: Kata PT AKM Soal Hasil Investigasi JATAM Sulteng: Kalau Kami Ilegal Berarti PT CPM Juga Ilegal
Sementara Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol. Djoko Wienartono, yang dikonfirmasi melalui pesan dan sambungan telepon WhatsApp belum merespon media ini***
Simak update berita menarik lainnya, ikuti saluran WhatsApp Official KabarSulteng.id https://whatsapp.com/channel/0029VaFS4HhH5JM6ToN3GU1u atau klik di sini