PALU, KABAR SULTENG – Jaringan Advokasi Tambang Sulawesi Tengah (JATAM Sulteng) mengungkap aktivitas penambangan ilegal yang diduga dilakukan PT Adijaya Karya Makmur (AKM) di area konsesi PT Citra Palu Minerals (CPM) di Kelurahan Poboya, Kota Palu.
Koordinator JATAM Sulteng, Moh Taufik, Aktivitas PT AKM di kawasan kontrak karya PT CPM dengan menggunakan metode perendaman dan telah berlangsung sejak 2018.
“Hasil identifikasi kolam-kolam perendaman yang diduga menjadi tempat pemurnian emas itu telah ada sejak 2018. Dan masih sama saat kami investigasi ulang di tahun 2024,” jelasnya.
Taufik mengatakan bahwa satu-satunya pabrik pengolahan bijih emas resmi di kawasan tersebut adalah milik PT CPM.
Namun, JATAM menemukan adanya kolam-kolam perendaman yang digunakan untuk aktivitas pemurnian emas oleh PT AKM. Menurut Taufik bahwa kegiatan ini melanggar UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba.
Sementara Superintendent Community Relation PT CPM Sarmin memastikan semua kontraktor termasuk PT AKM telah bekerja sesuai aturan karena mengantongi izin usaha jasa pertambangan (IUJP).
“Kalau selama mereka bekerja, tidak ada masalah. Mereka (AKM) bekerja sesuai dengan koridor hukum,” kata Sarmin saat ditemui usai menghadiri dialog publik, Jumat malam (11/01/2025).
Sarmin menjelaskan bahwa status PT AKM merupakan kontraktor sama dengan kontraktor lain yang bermitra dengan CPM.
Pada prinsipnya, kata dia, setiap kontraktor harus memiliki izin usaha jasa pertambangan (IUJP).
Sementara CPM sebagai pemilik kontrak karya mendapatkan bimbingan dan pengawasan oleh Kementerian ESDM.
“Semua yang bekerja di CPM dinilai oleh Kementerian ESDM. Selama mereka (ESDM) belum menilai yang ini buruk dan yang ini baik, semuanya baik-baik saja. IUJP itu pasti izin usahanya jasa pertambangan. Mau apapun dia kerja, itu pasti punya izin,” katanya menegaskan.
Penyampaian Sarmin ini bertolak belakang dengan keterangan Amran Amier selaku Acting General Manager External Affairs and Security PT CPM.
Baca juga: PT CPM Dorong Kerjasama Pemerintah dan Masyarakat Atasi Penambangan Ilegal di Poboya
Amran mengungkapkan bahwa aktivitas pertambangan ilegal masih terjadi di dalam kawasan kontrak karya PT CPM di Poboya dan telah melaporkan masalah ini kepada pihak berwenang, termasuk kepolisian, untuk menindak tegas pihak ketiga yang beroperasi di area tersebut.
Acting General Manager External Affairs and Security PT CPM, Amran Amier, mengonfirmasi bahwa mereka telah melakukan pelaporan secara resmi ke berbagai pihak, termasuk kepolisian, karena ada aktivitas pihak ketiga di dalam kawasan CPM.
“Amran menyadari bahwa penanganan penambangan ilegal, baik yang dilakukan oleh masyarakat maupun pihak lainnya, merupakan tantangan besar,” ujar Amran, Rabu 18 Desember 2024.
Amran menjelaskan, pada pertengahan 2024, Kementerian ESDM melalui Direktorat Teknik dan Lingkungan telah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap aktivitas pertambangan di kawasan tersebut.
Ia juga menegaskan bahwa AKM, sebagai kontraktor atau pihak kedua dari CPM, harus mematuhi peraturan yang berlaku di sektor pertambangan.
Terkait komunikasi dengan AKM, Amran menyatakan bahwa pihaknya sedang mencari solusi bersama untuk memastikan bahwa aktivitas pertambangan berlangsung sesuai dengan koridor hukum yang ada.
Baca juga: Kata PT AKM Soal Hasil Investigasi JATAM Sulteng: Kalau Kami Ilegal Berarti PT CPM Juga Ilegal
Sebelumnya, Dirreskrimsus Polda Sulteng, Kombes Bagus Setiawan dalam jumpa pers akhir tahun di Mako Polda Sulteng, Selasa malam (31/12/2024), menyebut hingga kini pihaknya belum menerima laporan resmi soal dugaan kegiatan penambangan tanpa izin oleh PT AKM.
Dikatakan Bagus, pihaknya sedang bekerja untuk mendalami soal ramainya informasi yang beredar tentang kegiatan operasional PT AKM yang diduga ilegal selama bertahun-tahun.
“Sedang kami dalami dan akan berkoordinasi dengan pihak terkait,” ujarnya.
Bagus menyebut telah memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan. Namun mantan Dirpolairud Polda Sulteng itu tak merinci siapa saja yang telah dan akan dipanggil.
“Kami masih meminta klarifikasi satu per satu, karena ada tahapan waktu untuk mereka menghadiri. Semua masih kami dalami. Bagaimana kesimpulannya nanti akan kami sampaikan,” jelas Bagus.***
Simak update berita menarik lainnya, ikuti saluran WhatsApp Official KabarSulteng.id https://whatsapp.com/channel/0029VaFS4HhH5JM6ToN3GU1u atau klik di sini