Update Investigasi JATAM: Ternyata PT AKM Lakukan Aktivitas Ilegal dengan Metode Perendaman, Tidak Bayar PNBP, Royalti Hingga Dana Bagi Hasil Produksi

Update Investigasi JATAM: Ternyata PT AKM Lakukan Aktivitas Ilegal dengan Metode Perendaman, Tidak Bayar PNBP, Royalti Hingga Dana Bagi Hasil Produksi
Dok. JATAM Sulteng

PALU, KABAR SULTENG – Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Sulawesi Tengah (Sulteng)  kembali merilis hasil investigasi dugaan aktivitas penambangan ilegal PT Adijaya Karya Makmur (AKM) di Kelurahan Poboya, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu.

Koordinator Pengembangan Jaringan JATAM Sulteng, Moh Tauhid, menyampaikan, berdasarkan data Kementerian ESDM, tertera bahwa mekanisme produksi yang dilakukan di Poboya hanya menggunakan metode peleburan material menggunakan pabrik pengolahan biji emas dan satu-satunya pabrik pengolahan biji Emas terdaftar adalah milik PT. Citra Palu Mineral (CPM).

Bacaan Lainnya

“Artinya perusahaan terdaftar melakukan produksi adalah PT CPM dengan metode peleburan menggunakan pabrik pengolahan,” ujar Tauhid melalui rilis tertulisnya, Minggu (29/12/2024).

Baca juga: Menyelisik Dugaan Penambangan Ilegal PT AKM di Poboya Palu

Tauhid menerangkan, PT AKM melakukan aktivitas ilegal dengan menggunakan metode perendaman di dalam Kontrak Karya PT CPM.

“Metode Perendaman PT AKM tersebut merupakan aktivitas ilegal yang secara hukum telah melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) dan UU ini berlaku sejak 10 Juni 2020,” terang Tauhid.

Pos terkait