Update Investigasi JATAM: Ternyata PT AKM Lakukan Aktivitas Ilegal dengan Metode Perendaman, Tidak Bayar PNBP, Royalti Hingga Dana Bagi Hasil Produksi

Update Investigasi JATAM: Ternyata PT AKM Lakukan Aktivitas Ilegal dengan Metode Perendaman, Tidak Bayar PNBP, Royalti Hingga Dana Bagi Hasil Produksi
Dok. JATAM Sulteng

Dijelaskannya, UU Minerba No 3 Tahun 2020 ini bertujuan untuk meningkatkan tata kelola pertambangan, berpihak pada kepentingan nasional, berwawasan lingkungan, memberi kepastian hukum dan memudahkan orang berinvestasi. Akan tetapi kata Tauhid, prinsip-prinsip dasar penambangan sebagaimana tujuan UU telah dikangkangi oleh PT. AKM dan dibiarkan beroperasi oleh Polda Sulteng tanpa ada upaya penindakan secara tegas.

“Hal ini sangat merugikan negara, lingkungan dan masyarakat Indonesia. Sebab ketiadaan penindakan oleh APH di Sulawesi Tengah terhadap aktivitas ilegal ini berdampak pada lahirnya inisiatif di beberapa wilayah untuk menambang secara melawan hukum,” katanya.

Bacaan Lainnya

Menurut Tauhid, karena tidak adanya penindakan, mendorong lahirnya asumsi liar, bahwa aktivitas PT AKM tidak tersentuh karena ada oknum-oknum tertentu yang memiliki jejaring ke institusi APH di Sulawesi Tengah.

Ia juga menerangkan, berdasarkan data Kementerian ESDM bahwa Produksi PT. AKM mencapai 60 miliar per bulan. Di mana dari hasil produksi itu PT. AKM tidak membayar PNBP, dan dana bagi hasil kepada negara.

“Karena posisi AKM ini bukanlah perusahaan yang memproduksi emas, akan tetapi hanya pihak ketiga yang melakukan aktivitas pengerukan untuk di proses oleh CPM menjadi bahan baku emas, sehingga tidak ada pembayaran PNBP dari hasil produksi AKM,” terangnya.

Pos terkait