Selain PNBP, kata Tauhid, PT AKM juga tidak membayar Royalti, Dana Bagi Hasil Produksi serta Jaminan Reklamasi Pasca Tambang, penyebabnya karena AKM diketahui oleh Negara adalah perseroan yang bertindak sebagai pihak ketiga dalam hal ini hanya sebagai kontraktor penambangan yang berfungsi sebagai penyuplai material ke pabrik pemurnian.
Kemudian, mengenai lahan bekas pengerukan atau bukaan dari pengambilan material serta tempat perendaman yang begitu luas, Tauhid memastikan tidak akan ada rehabilitasi lingkungan karena tidak ada dana jaminan reklamasi pasca tambang yang disetorkan oleh AKM ke Negara.
“Akibatnya ke depan lahan bekas eksploitasi AKM akan tetap gundul dan tandus karena lapisan atas tanah bekas bukaan hingga kini dalam investigasi kami, tidak diketahui ditempatkan di mana. Penambangan ilegal AKM adalah penambangan yang tidak sesuai dengan mekanisme yang disebut dengan good mining praktis (penambangan sesuai hukum),” tegasnya.***
Simak update berita menarik lainnya, ikuti saluran WhatsApp Official KabarSulteng.id https://whatsapp.com/channel/0029VaFS4HhH5JM6ToN3GU1u atau klik di sini





