Polisi Gerebek Ruko di Palu Jadi Sarang Sindikat Penipuan Trading Investasi, 21 Pelaku Ditangkap

Polisi Gerebek Ruko di Palu Jadi Sarang Sindikat Penipuan Trading Investasi, 21 Pelaku Ditangkap
Kabidhumas Polda Sulteng, Kombes Pol. Djoko Wienartono

PALU, KABAR SULTENG – Tim Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) menangkap 21 pelaku sindikat penipuan trading investasi di Kota Palu pada Jumat, 17 Januari 2025.

Penggerebekan pelaku sindikat penipuan trading investasi berlangsung di sebuah ruko yang berkedok agen travel di Jalan Dr Suharso, Kota Palu.

Bacaan Lainnya

Kabidhumas Polda Sulteng, Kombes Pol. Djoko Wienartono, mengungkapkan bahwa dari 21 pelaku penipuan trading investasi yang diamankan di Palu, dua di antaranya masih di bawah umur.

“Tim Ditressiber Polda Sulteng berhasil membongkar sindikat penipuan bermodus trading investasi. Penggerebekan dilakukan pada jumat sore di lokasi yang teridentifikasi sebagai markas aktivitas ilegal ini,” ujar Djoko, Senin (20/1/2025).

Baca juga: Beda Keterangan Manajemen PT CPM Soal Dugaan Aktivitas Ilegal PT AKM

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita 37 unit ponsel yang digunakan untuk melancarkan aksi penipuan.

Para pelaku tertangkap tangan saat melakukan aksi mereka. Modus yang digunakan adalah penipuan online dengan sasaran warga negara Malaysia.

“Ada 19 pelaku warga dari Sulawesi Selatan yang diamankan, yaitu inisial MR (19), MF (16), MA (26), IR (15), AK (31), SY (19), MK (23), JM (21), MF alias OC (19), RD (19), HA (19), MD (20), RR (18), RIDE (19), HE (20), ICAL (20), IRW (22), IRF (25) dan CIKO (22). Sedangkan dua warga Palu adalah MS (27) dan AM (19),” terang Kombes Pol. Djoko Wienartono.

Djoko menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi jaringan yang diterima Ditressiber Polda Sulteng.

Setelah melakukan pemantauan selama seminggu, tim Subdit III Bantek akhirnya melakukan operasi dan mendapati para pelaku sedang menjalankan aksi penipuan.

“Aksi penipuan online dengan modus investasi melalui perangkat Handphone dari masing-masing terduga pelaku,” beber Djoko.

Lanjut Djoko, kasus ini masih terus didalami untuk mengungkap siapa saja yang sudah jadi korban dan jaringan pelaku lain.

“Saat ini semua pelaku ditahan di Rutan Polda Sulteng dan dijerat Pasal 51 Ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” pungkas Djoko.***

 

Simak update berita menarik lainnya, ikuti saluran WhatsApp Official KabarSulteng.id https://whatsapp.com/channel/0029VaFS4HhH5JM6ToN3GU1u atau klik di sini

Pos terkait