KASN Rekomendasikan Kadis Pendidikan Touna Dijatuhi Sanksi Disiplin Berat, Berikut Pelanggarannya!

KASN Rekomendasikan Kadis Pendidikan Touna Dijatuhi Sanksi Disiplin Berat, Berikut Pelanggarannya!
Ketua KASN, Agus Pramusinto. (Sumber Foto: kasn.go.id)

TOUNA, KABAR SULTENG – Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) merekomendasikan agar Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Tojo Una-Una (Touna), Mohamad Fadli, agar dijatuhkan sanksi disiplin berat.

Berdasarkan surat rekomendasi bertanggal 3 Juli 2024, yang ditandatangani Ketua KASN Agus Pramusinto, memuat berbagai pelanggaran yang dilakukan oleh Kadis Pendidikan Touna Mohamad Fadli.

Bacaan Lainnya

Dalam surat tersebut disebutkan, sehubungan dengan surat Ketua Bawaslu Kabupaten Tojo Una-Una perihal dugaan pelanggaran netralitas ASN tertanggal 21 Maret 2024, dengan terlapor Mohammad Fadli jabatan Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Tojo Una-Una (Touna).

Baca juga: Partisipasi Pilkada Sulteng Turun, 622.628 Warga Tak Memilih

Berdasarkan bukti-bukti yang disampaikan Bawaslu Kabupaten Tojo Una-Una pada tanggal 20 Juni 2024, ASN tersebut terbukti melakukan tindakan sebagai berikut:

Memerintahkan pihak lain untuk mendata Kepala Sekolah dan guru-guru se- Kecamatan Ampana Tete melalui pengisian Daftar Penyumbang Suara Pileg Kabupaten dan Provinsi Partai persatuan Pembangunan (PPP) untuk SDN Tete A pada kegiatan pertemuan bersama kepala Sekolah se-Kecamatan Ampana Tete pada Rabu, 31 Januari 2024.

Di mana pada daftar tersebut terdapat nama Kepala Sekolah, guru, dan keluarganya untuk mencentang pada nama-nama Calon Legislatif. Adapun dalam pilihan nama-nama Calon Legislatif terdapat 2 nama dari anak Bupati Tojo Una-Una yang sudah diberi centang.

Menyampaikan kalimat-kalimat yang mengarahkan untuk memilih Calon Legislatif pada saat berpidato pada kegiatan Rapat Kerja di Aula Kantor Dinas Pariwisata yang diadakan oleh PGRI dan juga dihadiri oleh Bupati pada Jum’at, 9 Februari 2024.

Menghadiri pertemuan yang juga dihadiri oleh Bupati dan 2 Calon Legislatif partai PPP di Dusun Jompi Kelurahan Malotong pada Jum’at, 9 Februari 2024 malam hari. Adapun kedua Calon Legislatif tersebut merupakan anak dari Bupati Tojo Una-Una.

Atas dasar itu, KASN merekomendasikan agar Fadli dijatuhi sanksi disiplin berat sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

KASN juga menekankan perlunya Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk segera mengambil langkah-langkah sesuai dengan rekomendasi tersebut dan melaporkan tindak lanjutnya dalam waktu 14 hari kalender.

Selain itu, KASN juga menekankan pentingnya pengawasan terhadap seluruh ASN di lingkungan pemerintah daerah Touna, agar mereka tetap menjaga netralitas dalam menghadapi Pemilu 2024.

“KASN mengingatkan bahwa ASN tidak boleh terlibat dalam aktivitas politik yang dapat mengarah pada keberpihakan atau benturan kepentingan dalam pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan,” tegas Ketua KASN dalam surat tersebut.

KASN juga menekankan bahwa apabila rekomendasi ini tidak dilaksanakan dengan baik oleh PPK, maka KASN berhak untuk melaporkan hal ini kepada Presiden, berdasarkan Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Dalam hal ini, Presiden dapat memberikan sanksi kepada PPK yang tidak menjalankan prinsip sistem merit dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.***

 

Simak update berita menarik lainnya, ikuti saluran WhatsApp Official KabarSulteng.id https://whatsapp.com/channel/0029VaFS4HhH5JM6ToN3GU1u atau klik di sini

Pos terkait