Unjuk Rasa Aliansi Mahasiswa dan Rakyat Sulteng Menggugat di KPU, Kepolisian Ingatkan Tidak Anarkhis

Unjuk Rasa Aliansi Mahasiswa dan Rakyat Sulteng Menggugat di KPU, Kepolisian Ingatkan Tidak Anarkhis
Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol. Djoko Wienartono. (IST)

PALU, KABAR SULTENG – Aliansi Mahasiswa dan Rakyat Sulteng Menggugat berencana menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tengah, yang berlokasi di Jalan S. Parman, Palu, pada Selasa, 3 Desember 2024.

Dalam surat pemberitahuan aksi yang dikirimkan kepada Kapolresta Palu pada 2 Desember 2024, jumlah massa diperkirakan mencapai 5.000 orang.

Bacaan Lainnya

Aksi unjuk rasa ini bertujuan menyuarakan dua tuntutan utama, yaitu pencopotan KPU Sulteng dan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Baca juga: Partisipasi Pilkada Sulteng Turun, 622.628 Warga Tak Memilih

Menanggapi rencana aksi unjuk rasa di KPU, Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol. Djoko Wienartono menyatakan bahwa pihak Kepolisian siap memberikan pengawalan dan pengamanan agar aksi berlangsung aman dan tertib.

“Kepolisian akan mengawali aksi ini secara humanis, janji dilakukan dengan damai dan tertib. Namun jika aksi berubah menjadi anarkis, kami akan bertindak tegas,” tegas Kombes Pol. Djoko di Palu, Senin (2/12/2024).

Ia juga mengingatkan bahwa kesepakatan di muka umum harus dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998, yang mengatur bahwa penanggung jawab kegiatan wajib memastikan aksi berjalan aman, tertib, dan damai.

Baca juga: KASN Rekomendasikan Kadis Pendidikan Touna Dijatuhi Sanksi Disiplin Berat, Berikut Pelanggarannya!

“Jangan sampai aksi ini berubah menjadi anarkis. Kami berharap semua pihak mematuhi aturan yang berlaku,” tambahnya.

Kabidhumas juga menjelaskan mekanisme pencopotan anggota KPU, yang diatur dalam Pasal 27 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pemilu. Proses ini tidak bisa dilakukan secara sembarangan, melainkan harus melalui tahapan hukum yang berlaku.

Sementara itu, terkait tuntutan PSU, Djoko menegaskan bahwa pelaksanaannya diatur dalam Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024 dan Nomor 1774 Tahun 2024. PSU hanya bisa dilakukan apabila terpenuhinya kondisi tertentu yang telah ditetapkan oleh regulasi, seperti pelanggaran yang signifikan saat pilkada serentak berlangsung.

Dengan pengamanan ketat dari aparat dan pengingat untuk menjaga kenyamanan, diharapkan aksi unjuk rasa ini dapat berjalan lancar tanpa menimbulkan gangguan keamanan. Kepolisian juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjaga situasi tetap kondusif.***

 

Simak update berita menarik lainnya, ikuti saluran WhatsApp Official KabarSulteng.id https://whatsapp.com/channel/0029VaFS4HhH5JM6ToN3GU1u atau klik di sini

Pos terkait