Palu, kabarsulteng.id – Satuan Tugas (Satgas) Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polda Sulteng dan jajarannya terus mengungkap kasus TPPO di Suteng.
Sejak tanggal 5 Juni hingga 18 Juni 2023, tercatat 18 kasus TPPO kepada kepolisian, dengan jumlah pelaku sebanyak 18 orang. Berhasilnya pengungkapan kasus ini memungkinkan penyelamatan sebanyak 27 korban, terdiri dari 22 perempuan dewasa dan 5 perempuan anak.
Baca juga: Polda Sulteng, Tahan Oknum Polisi yang Setubuhi Anak 15 Tahun di Parimo
Kabidhumas Polda Sulteng, Kombes Pol Djoko Wienartono, mengungkapkan hal ini saat memberikan update mengenai pengungkapan Satgas TPPO Ditreskrimum dan Polres di Polda Sulteng, pada Senin (19/6/2023).
“Satgas TPPO Polda Sulteng dan jajarannya berhasil mengungkap 18 kasus TPPO sejak tanggal 5 hingga 18 Juni 2023,” jelas Kabidhumas Polda Sulteng.
Djoko juga menjelaskan bahwa kepolisian telah berhasil menyelamatkan sebanyak 27 korban, terdiri dari 22 perempuan dewasa dan 5 perempuan anak.
Dalam kategori kasus TPPO yang sedang ditangani oleh Polda Sulteng dan jajarannya, Djoko menyebutkan modus yang umum terjadi adalah pekerja migran Indonesia (PMI)/pembantu rumah tangga (PRT) sebanyak 5 kasus, pekerja seks komersial (PSK) sebanyak 9 kasus, dan eksploitasi anak sebanyak 4 kasus.
Djoko juga menjelaskan bahwa Satgas TPPO yang telah mengungkap kasus TPPO terdiri dari Satgas TPPO Polda Sulteng dengan 7 kasus, Satgas TPPO Polresta Palu dengan 2 kasus, Satgas TPPO Polres Donggala dengan 1 kasus, Satgas TPPO Polres Morowali dengan 1 kasus, Satgas TPPO Polres Bangkep dengan 1 kasus, Satgas TPPO Polres Banggai dengan 1 kasus, Satgas TPPO Polres Tolitoli dengan 1 kasus, TPPO Polres Morut dengan 1 kasus, TPPO Polres Poso dengan 1 kasus, TPPO Polres Parimo dengan 1 kasus, dan TPPO Polres Sigi dengan 1 kasus.
Dalam kesempatan ini, Djoko mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran pekerjaan dengan gaji tinggi, baik di dalam maupun di luar negeri. Ia meminta masyarakat untuk memastikan apakah perusahaan penyalur tenaga kerja tersebut resmi, sehingga hak-hak perlindungan sosial, kesejahteraan, dan hukum dapat terjamin.***