Polda Sulteng, Tahan Oknum Polisi yang Setubuhi Anak 15 Tahun di Parimo

Wajah para pelaku yang menyetubuhi remaja 15 tahun di Parigi Moutong. Foto: Angel/kabarsulteng.id
Wajah para pelaku yang menyetubuhi remaja 15 tahun di Parigi Moutong. Foto: Angel/kabarsulteng.id

Palu, kabarsulteng.id – Kopolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah sudah menahan oknum Polisi yang menjadi salah satu pelaku persetubuhan anak umur 15 tahun di Kabupaten Parigi Mautong.

Kapolda Sulteng Agus Nugroho menjelaskan, untuk saat ini pihaknya sudah menahan oknum anggota Polisi yang berinisial NKS.

Bacaan Lainnya

Baca juga: Tahun 2021, Angka Tindak Pidana di Wilayah Polda Sulteng Turun 24,01 Persen

“Kami sudah melakukan penahanan kepada oknum anggota Polri yang diduga sudah menyetubuhi anak umur 15 tahun di Kabupaten Parigi Moutong,” jelasnya kepada kabarsulteng.id Rabu 31 Mei 2023

Lebih lanjut, untuk saat ini oknum anggota Polri tersebut di tahan di Moko Sat Brimob Polda Sulteng.

Ia mengatakan, oknum Polisi tersebut masih dijadikan saksi sementara guna mendapatkan keterangan yang lebih lanjut dari kasus ini.

“Oknum polisi ini masih dalam pemeriksaan kami harus ada barang bukti paling tidak dua alat bukti yang didapatkan dari tersangka,” katanya.

Baca juga: Polda Sulteng PTDH 22 Anggotanya Selama 2022

Olehnya itu, dalam kasus ini pihaknya mengacu dengan putusan Maka Nomor 21 Puu 2014 terkait dengan menetapkan seseorang menjadi tersangka paling tidak di perlukan barang bukti yang sah dan akurat.

“Kita tidak mau menegakkan hukum dengan melanggar hukum. Kami akan terus mematuhi hukum sesuai dengan aturan yang ada,” ucapnya

Ia menambahkan, menurut informasi dari korban awal mulanya oknum anggota Polri ini hendak membatu korban saat hp nya hilang.

Baca juga: Hanya 5 Bulan, Polda Sulteng Ungkap 230 Kasus Narkoba

“Dari pengakuan korban Oknum polisi ini meminjamkan hpnya kepada korban karena hp korban tersebut hilang kemudian berlajut lah sampai dengan oknum ini melakukan hubungan terlarang dengan sih korban,”

Agus menegaskan, jika nanti terbukti bersalah oknum tersebut akan dilakukan penindakan Hukum, Hukum Disiplin, dan Kode Etik tentunya sesuai dengan atur dalam undang-undang.

“Disini kami tidak namanya jabatanya apa siapapun tersangkanya hukum tetap ada, tetap kita laksanakan seperti tersangka lain dalam hal ini harus profesional, proposional, terpercaya dan akutabel, agar kedepannya citra polri akan lebih dipercaya oleh masyarakat lagi,” tegasnya. (Angel)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Pos terkait